Cari Berita

Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Mati

Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan-Hakim PN Manna - Dandapala Contributor 2026-04-06 08:00:26
Dok. Penulis. Kristus di Limbus” dilukis oleh Fra Angelico (1442 M).

Pada tahun 2001 di Poso, 3 orang petani yang bernama Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu (ketiganya dikenal sebagai Tibo, dkk.) dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Palu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan.

Putusannya berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Tibo, dkk. pada tahun yang sama. Berbagai upaya menghindar dari eksekusi mati diperjuangkan oleh Tibo, dkk., antara lain mengajukan dua kali upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA dan tiga kali grasi ke Presiden.

Bahkan menurut beberapa media di Belanda, terdapat permintaan Paus Benediktus XVI kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada ketiga terpidana mati tersebut. Usaha ketiganya membuahkan hasil sementara, yaitu eksekusi mati mereka tertunda sebanyak enam kali. Akan tetapi ketika segala upaya dan perjuangan tidak membuahkan hasil lanjutan, akhirnya pada tahun 2006, Tibo, dkk. dieksekusi mati.

Baca Juga: Makna Kebangkitan Kristus bagi Insan Pengadilan

Kejadian lain terjadi pada tahun 2012 di Sleman. Mary Jane (WN Filipina) yang terlibat kasus perantaraan jual-beli narkotika, divonis mati oleh PN Sleman pada tahun 2010. Putusannya berkekuatan hukum tetap setelah PT Yogyakarta dan MA menolak upaya hukum Mary Jane pada tahun 2011.

Sama seperti Tibo, dkk., berbagai usaha diperjuangkan oleh Mary Jane. Mulai dari pengajuan PK ke MA sampai grasi ke Presiden. Upaya ini membuahkan hasil setelah eksekusi matinya ditunda sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2015.

Situasi berbalik pada tahun 2020, terdapat persidangan di Filipina yang memberikan petunjuk bahwasanya Mary Jane adalah korban perdagangan orang. Akhirnya Mary Jane tidak dieksekusi mati, melainkan dikembalikan oleh Pemerintah ke Filipina.

Kedua peristiwa tersebut di atas adalah 2 kasus konkret vonis pidana mati, sekaligus kisah perjuangan para Terpidana Mati yang membuahkan hasil akhir berbeda, yaitu eksekusi mati dan terlepas dari eksekusi mati. Kisah ini sejatinya serupa dengan akhir kisah hidup setiap manusia di dunia ini.

Pra-Paskah: Manusia telah Divonis Mati!

Pasca kejatuhan Adam dan Hawa (leluhur umat manusia) di Taman Eden, dosa hadir di dunia dan menjalar kepada seluruh keturunannya (Roma 5: 12), sehingga semua anak-cucu Adam telah berdosa sejak dalam kandungan ibunya (Mazmur 51: 7). Oleh karena setiap keturunan Adam telah berdosa, maka setiap manusia telah berada dalam status kematian, karena upah dosa adalah maut (Roma 6: 23). Maka dati itu sejak semula, kita semua sebagai manusia telah divonis mati!.

Setelah vonis mati, tidak ada jalan keluar lain bagi manusia, selain menunggu eksekusi mati. Apakah ada perjuangan mengajukan upaya hukum layaknya para Terpidana Mati lain? Tentu saja tidak ada karena vonis mati dijatuhkan oleh Allah dan tidak ada lagi yang dapat mengatasi-Nya, sehingga vonis tersebut final and binding alias berkekuatan hukum tetap. Terkecuali Allah sendiri yang menyediakan jalan-Nya.

Terpidana Mati itu pun terus melihat vonis matinya dan sesekali melihat kalender untuk memastikan bahwa dirinya semakin dekat dengan eksekusi mati. Dalam fase ini, Terpidana Mati mengalami tekanan mental ekstrem, sebagai efek dari sindrom hukum mati (death row syndrome). Hidupnya akan putus asa, tidak produktif, dan tak mampu melihat masa depan yang cerah.

Namun harapan muncul. Allah Sang Mahakasih berpantang diam dan membiarkan manusia jatuh dalam dosa. Dia menjanjikan “Sang Jalan”, yaitu Juruselamat, akan datang membebaskan umat manusia dari kuasa dosa, iblis, dan maut. Manusia yang telah divonis mati ini pun terus berharap pada janji tersebut. Inilah yang disebut sebagai iman.

Paskah: Kesempatan Hidup Manusia

Lonceng keselamatan berbunyi, tanda waktu keselamatan telah tiba. Kematian kekal bukan lagi akhir dari kisah penciptaan manusia. Sang Mahabaik yang telah menciptakan manusia dalam keadaan baik (Kejadian 1: 31), telah menciptakan akhir cerita yang baik pula bagi manusia.

Akhirnya pada hari Jumat Agung tahun 33 M, rencana keselamatan Allah Bapa yang mengaruniakan Sang Jalan, yaitu Tuhan Yesus Kristus, agar semua orang (bahkan dunia) diselamatkan dari vonis mati (Yohanes 3: 16-17), terwujud. Tuhan Yesus Kristus datang ke dunia dan berinkarnasi, lalu hidup menjadi manusia sempurna tanpa dosa (1 Petrus 2: 22), bahkan sejak dalam kandungan Maria (Lukas 1: 35), menyerahkan nyawa-Nya di kayu salib kepada Allah Bapa, sehingga mengalami kematian, seolah-olah seperti orang berdosa yang menerima konsekuensi dosa (2 Korintus 5: 21).

Kematian Tuhan Yesus Kristus ini adalah anomali dalam hukum maut. Dia tidak berdosa, tetapi karena Dia memikul dosa seluruh manusia di dunia dalam tubuh-Nya, maka Dia wafat tersalib (1 Petrus 2: 24). Selanjutnya pada hari ketiga, yaitu hari Minggu Paskah, Tuhan Yesus Kristus bangkit dari kematian sekaligus menyatakan bahwa sengat maut telah dikalahkan (1 Korintus 15: 54-55). Inilah pesan Paskah: Tuhan Yesus Kristus mengalahkan kuasa dosa, iblis, dan maut!

Melalui fenomena ini, manusia sang Terpidana Mati mendapatkan pengumuman penting bahwasanya ada potensi dirinya dapat tidak dieksekusi mati. Seperti halnya Para Terpidana Mati di Indonesia pada tahun 2026 mendapat kabar bahwa KUHP Nasional telah mulai berlaku. Lalu Terpidana Mati melihat ketentuan Pasal 100 KUHP Nasional yang isinya bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Kemudian Terpidana Mati melihat Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional, lalu berkata dalam hatinya, “Ternyata ketentuan Pasal 100 berlaku juga bagi saya dan saya mungkin lepas dari eksekusi mati.” Seketika death row syndrome berakhir, lalu visi hidup kembali muncul. Inilah kesempatan kedua bagi Terpidana Mati: Bertobat atau Mati!

Pasca-Paskah: Eksekusi Akhir Hidup Manusia

Layaknya sebuah kisah, tidak semua berakhir happy ending. Telah diuraikan sebelumnya bahwa kisah perjuangan para Terpidana Mati lepas dari kematian, kadang tetap berujung pada eksekusi mati. Demikian pula kisah hidup manusia berdosa sebagai seorang Terpidana Mati pasca peristiwa Paskah.

Pada hari Pentakosta, Allah Bapa dan Tuhan Yesus Kristus mengaruniakan Roh Kudus bagi dunia untuk memeteraikan keselamatan (Efesus 1: 13-14). Barangsiapa yang terus setia dalam bimbingan Roh Kudus untuk hidup dalam kebenaran sampai pada akhirnya, maka dia akan mendapat bagian keselamatan yang telah ditunaikan dalam peristiwa Paskah (Titus 3: 4-7). Namun barangsiapa yang terus menolak bimbingan Roh Kudus dalam dirinya untuk hidup dalam kebenaran, maka dia tidak mendapat bagian dalam peristiwa Paskah (Roma 10: 26).

Seperti halnya seorang Terpidana Mati yang telah diberi kesempatan kedua dalam hidupnya untuk tetap hidup. Jika dia bertobat dan mengubah sikap-perbuatannya menjadi positif selama masa percobaan, maka ketentuan Pasal 100 KUHP Nasional memberikan kesempatan kepadanya untuk tidak dieksekusi mati, melainkan diubah menjadi pidana seumur hidup. Namun sebaliknya jika sampai akhir masa percobaannya, dia tetap bersikap dan berbuat negatif, maka hidupnya akan ebrakhir dieksekusi mati.

Maka dari itu, perlu diingat. Keselamatan adalah anugerah Allah, sedangkan kematian adalah pilihan bebas manusia. Sebagai seorang Terpidana Mati yang telah diberi kesempatan kedua oleh Allah Tritunggal untuk tetap hidup, kita bisa memilih untuk tetap setia pada kebenaran dan kebaikan atau terus hidup pada kesalahan dan kejahatan. Melakukan yang benar dan baik bukan semata-mata karena imbalan, melainkan karena kita telah diselamatkan oleh Allah melalui peristiwa Paskah. Kita telah menerima berkat dari Allah. Maka dari itu, kita harus menjadi saluran berkat bagi orang lain, terutama bagi mereka yang tersisihkan.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Selamat Paskah. Kristus telah bangkit! Dia sungguh telah bangkit!

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…