Bandar Lampung – Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, menjalani ujian terbuka disertasi doktoral di Universitas Lampung (Unila) pada 14 Juli 2026. Dalam disertasinya, Zakky mengangkat gagasan pembaruan konstruksi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hasil penelitian Zakky menunjukkan bahwa tujuan dan pedoman pemidanaan saat ini belum sepenuhnya ditempatkan sebagai bagian yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pemidanaan nasional. Tujuan pemidanaan yang telah memperoleh pengakuan dalam hukum pidana materiil serta pedoman pemidanaan yang diatur dalam KUHP Nasional masih lebih banyak dipahami sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
“Tujuan pemidanaan seharusnya tidak hanya menjadi pertimbangan hakim pada tahap penjatuhan pidana, tetapi menjadi orientasi bersama yang mengikat seluruh subsistem dalam sistem penegakan hukum pidana,” demikian salah satu pokok gagasan yang disampaikan Zakky dalam disertasinya.
Baca Juga: MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA
Sebagai kebaruan, Zakky menawarkan konstruksi tujuan sistem pemidanaan nasional sebagai pengikat seluruh norma substantif dan fungsional dalam proses penegakan hukum pidana. Tujuan tersebut ditempatkan sebagai orientasi bersama yang berlandaskan pada nilai korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Melalui penelitiannya, Zakky juga merekomendasikan perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum. Penegakan hukum pidana yang selama ini cenderung berjalan secara sektoral dinilai perlu diarahkan pada pencapaian tujuan pemidanaan secara terpadu.
Selain itu, pemerintah direkomendasikan menyusun kebijakan nasional pembangunan sistem pemidanaan yang menempatkan nilai korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai orientasi bersama seluruh subsistem penegakan hukum pidana.
“Keberhasilan sistem pemidanaan tidak semestinya hanya diukur dari dijatuhkannya pidana, tetapi dari sejauh mana seluruh proses penegakan hukum mampu mencapai tujuan koreksi, pemulihan, dan rehabilitasi secara terpadu,” demikian gagasan yang mengemuka dalam penelitian tersebut.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Dukung National Moot Court Competition Anti Human Trafficking
Pada periode yang sama, sejumlah hakim lainnya juga menjalani ujian disertasi doktoral di Universitas Lampung. Mereka adalah Annisa Dian Permata Herista Hakim Pengadilan Negeri Tanggamus, Setiawan Adiputra Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo serta Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Keikutsertaan sejumlah hakim dalam pendidikan doktoral tersebut menunjukkan semangat aparatur peradilan untuk terus mengembangkan kapasitas akademik sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI