Cari Berita

6 Pertemuan Mediasi, PN Sungai Penuh Sukses Damaikan Sengketa Tambang Galian

Humas PN Sungai Penuh - Dandapala Contributor 2026-03-09 13:05:54
Dok. PN Sungai Penuh

Sungai Penuh, Jambi - Upaya penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh kembali membuahkan hasil.  Kesepakatan perdamaian tersebut berhasil dicapai pada Kamis, (6/3) silam, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian perselisihan antara Hendri Marzuki selaku Penggugat melawan Putra Apri Remon alias Remon serta Indra Oyong alias Sihok dalam sengketa dugaan perbuatan melawan hukum atas pengambilan material galian tambang tipe C.

Sengketa ini bermula dari dugaan pengambilan material berupa pasir, batu, dan koral dari tanah milik Penggugat yang terletak di Sungai Cimpedak, Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Irfami Romadhona, Hakim PN Sungai Penuh,resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai mediator untuk memfasilitasi proses perundingan antara para pihak.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Berdasarkan pantauan Dandapala, proses mediasi berlangsung melalui serangkaian kali pertemuan. Titik terang mulai terlihat pada pertemuan ketiga, ketika Penggugat dan Tergugat I sepakat meninjau langsung lokasi objek sengketa sekaligus melakukan pengukuran terhadap tanah yang dipersoalkan.

“Langkah ini sengaja dilakukan untuk memastikan secara jelas batas serta kondisi objek yang menjadi sumber sengketa,” ucap Irfami menerangkan Solusi dihadapan para pihak. Hasil pengukuran kemudian dibahas di pertemuan mediasi selanjutnya. Dari pembahasan tersebut, angin segar akhirnya tiba setelah para pihak mulai menemukan titik temu yang membuka peluang tercapainya perdamaian.

Puncaknya pada pertemuan mediasi kelima, para pihak sepakat untuk berdamai. Dari perdamaian tersebut, Mediator kemudian menyusun draf kesepakatan perdamaian berdasarkan hasil diskusi sebelumnya. “Pada tahap ini, dipersilahkan para pihak untuk menelaah isi kesepakatan dan memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan rumusan perjanjian yang akan disepakati bersama,” tambah Irfami sambil menjelaskan poin perdamaian.

Para pihak secara bulat menyetujui isi kesepakatan perdamaian pada pertemuan keenam, sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. “alhamdulillah mediasi kali ini menunjukkan bahwa dialog terbuka dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat,” tutupnya senang.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Dengan tercapainya mediasi ini, PN Sungai Penuh kembali menegaskan peran strategis mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…