Cari Berita

PN Airmadidi Sukses Mediasi Sengketa Harta Bersama hingga Akta Perdamaian

Purwo Widodo - Dandapala Contributor 2025-11-11 16:10:46
Mediasi di PN Airmadidi (dok.pn)

Airmadidi- Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai. Simak salah satu di antaranya.

Pada Senin (10/11/2025), majelis hakim mengesahkan Akta Perdamaian dalam perkara perdata Nomor 220/Pdt.G/2025/PN Arm yang berkaitan dengan sengketa harta bersama, melibatkan pihak perseorangan serta lembaga pembiayaan dan perbankan.

Akta Perdamaian tersebut merupakan hasil dari kesepakatan damai yang dicapai melalui proses mediasi di pengadilan dengan fasilitasi Hakim Mediator Gde Putu Oka Yoga Bharata. Dengan pendekatan komunikatif dan proporsional, mediator berhasil membantu para pihak mencapai solusi yang adil, realistis, dan dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara

Kesepakatan perdamaian mencakup pengaturan pembagian harta bersama serta penyelesaian kewajiban terhadap lembaga pembiayaan dan bank. Salah satu objek sengketa berupa tanah dan bangunan dialihkan kepada salah satu pihak dengan kompensasi dana untuk pelunasan kredit yang melekat pada objek tersebut.

Selain itu, kesepakatan mengatur penarikan sertifikat hak milik yang sebelumnya dijadikan jaminan, serta penyerahan satu unit kendaraan pembiayaan kepada pihak tertentu dengan kewajiban melunasi angsuran sesuai waktu yang ditetapkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, lembaga pembiayaan berhak menjual kendaraan sesuai perjanjian.

Para pihak juga sepakat bahwa apabila pelunasan tidak tercapai, tanah dan bangunan objek kesepakatan dapat dieksekusi melalui PN Airmadidi untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada lembaga keuangan, dan kelebihannya dibagi proporsional antar pihak.

Baca Juga: 7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

Majelis hakim menilai bahwa isi kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun kepatutan, sehingga sesuai Pasal 154 RBg dan Perma Nomor 1 Tahun 2016, kesepakatan tersebut dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa di pengadilan, sekaligus mempertegas peran PN Airmadidi bukan hanya sebagai lembaga yang mengadili, tetapi juga membangun solusi damai dan kepastian hukum bagi para pihak. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…