Bale Bandung – Tergiur janji dapat menghapus tagihan pinjaman online, Nanang Rohana malah kena tipu secara daring. Hal tersebut terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membacakan putusan pada Senin (8/6/2026).
“Menyatakan Satria Rendika terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja mendistribusikan infromasi elektronik yang berisi kebohongan dan menyebabkan kerugian,” ujar Dwi Sugianto, Ketua Majelis yang didampingi Vici Daniel dan M. Martin.
Perkara bermula ketika Nanang Rohana tergiur tawaran di sosial media dapat menghapus tagihan paylater. Setelah menghubungi akun sosial media Satria Rendika melalui direct message (DM) selanjutnya berkomunikasi secara daring.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pinjol Ilegal Bisa Diberantas Pakai Aturan Zaman Belanda Ini
Nanang Rohana diarahkan untuk mengajukan pinjaman pinjol dan sebagian hasilnya dikirimkan ke rekening terdakwa untuk biaya penghapusan tagihan. Karena yakin, pengajuan pinjaman juga dilakukan pada platform daring lainnya.
“Alih-alih tagihan hapus, justru kemudian muncul berbagai tagihan lainnya, total lebih dari tiga puluh juta rupiah,” bunyi pertimbangan putusan.
Mekanisme Pengakuan Bersalah
Dalam persidangan, Terdakwa Satria Rendika mengakui bersalah. Majelis Hakim kemudian menilai pengakuan bersalah dan melanjutkan persidangan. Selain itu, antara korban dan terdakwa terjadi perdamaian.
“Meskipun tidak memenuhi syarat mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP baru, adanya perdamaian dan ganti rugi materil yang telah diterima korban menjadi perimbangan dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ketua Majelis ketika membacakan putusan.
Baca Juga: Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat
Terdakwa Satria Rendika bangkit berdiri menyalami korban selesai dijatuhi pidana 4 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.
Terhadap putusan PN Bale Bandung, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI