Cari Berita

Ancam Mertua dengan Senpi, Oknum Polisi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-06-24 10:55:29
Dok. PN Tebo

Muara Tebo, Jambi – Entah apa yang ada di benak RU (29), seorang anggota polisi aktif Polres Tebo nekat mendatangi rumah mertuanya sambil membawa senjata api ilegal. Bukannya menyelesaikan persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya, RU justru melampiaskan emosinya dengan mengancam kedua mertuanya dan melepaskan tembakan di sekitar halaman rumah.

Aksi ala koboi yang terjadi di Dusun Pandan Jaya, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo itu akhirnya berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Pada Selasa (23/6), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal serta tindak pidana pengancaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua yang juga sebagai Ketua PN Tebo Andi Barkan Mardianto dengan didampingi Fadillah Usman dan Parhasuhutan Saragih.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa dan mempergunakan senjata api dan pengancaman. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” ucap ucap Andi Barkan membacakan amar putusan.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Usai Pemakaman Nenek Mertua, Pelaku Dibui 3 Bulan

Dari hasil pantauan Dandapala di persidangan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga menunjukkan penggunaan senjata api tanpa hak yang bertentangan dengan hukum. Terlebih, terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat, terdakwa juga sudah pernah dihukum," lanjut Andi membacakan hal yang memberatkan.

Perkara ini bermula pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu terdakwa mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 9,2 x 18 mm beserta sejumlah amunisi yang diperolehnya secara ilegal.

Kedatangan terdakwa dilatarbelakangi keinginannya mencari sang istri setelah sebelumnya terjadi perselisihan rumah tangga. Namun situasi berubah menjadi tegang ketika terdakwa tidak berhasil bertemu dengan istrinya.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mengancam kedua mertuanya yang berada di rumah tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga melepaskan tembakan sebanyak lima kali di sekitar halaman rumah sehingga menimbulkan ketakutan bagi para penghuni rumah.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menggunakan haknya menentukan sikap atas putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fu/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…