Tana Toraja, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Makale memvonis Terdakwa Yohanis Seno Riman Alias Papa Jefri pelaku sabung ayam ditengah prosesi upacara kematian nenek mertua dengan pidana penjara selama 3 bulan pada hari Rabu (17/12).
“Menyatakan Terdakwa Yohanis Seno Riman Alias Papa Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Masdiana selaku Ketua Majelis didampingi oleh Moch Rizqi Nurridlo dan M. Larry Izmi masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (18/1) dimana sedang diadakan acara penguburan nenek mertua Terdakwa di Kabupaten Toraja Utara yang mana banyak orang datang berkumpul untuk melakukan sabung ayam ditempat tersebut.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Adapun sabung ayam tersebut bermula ketika Saksi M yang ayamnya disewakan kepada Baru untuk diadu dengan nilai taruhan sebesar Rp500 ribu rupiah, dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu rupiah.
Perjudian ayam tersebut dilakukan dengan cara ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang. Setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji. Selanjutnya, apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam yang masih hidup itulah yang menang dan orang yang kalah akan membayar kepada lawan taruhannya yang menang.
Adapun tempat pelaksanaan perjudian sabung ayam tersebut dilakukan di halaman rumah yang dapat dijangkau oleh khalayak umum yang mana baru selesai diadakan pesta penguburan nenek mertua Terdakwa.
Berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa hanya meminta izin kepada kepala lembang nonongan selatan untuk pelaksanaan pesta kematian. Akan tetapi selesai penguburan dilaksanakan, orang-orang kembali berkumpul memanfaatkan situasi untuk mengadakan perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Terdakwa yang telah melakukan pembiaran atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian pada acara rambu solo telah mengubah esensi budaya menjadi pelanggaran hukum. Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI