Cari Berita

PN Semarang Vonis Robig Polisi yang Tembak Pelajar 15 Tahun Penjara!

article | Sidang | 2025-08-08 13:05:17

Semarang- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin Bin Mulyono dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Apa pertimbangannya?“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Kesatu Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo  Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kedua  melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” demikian amar putusan PN Semarang yang didapat dari keterangan pers Tim Humas PN Semarang, Jumat (8/8/2025).Putusan di atas diketok oleh hakim ketua Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang. Adapun panitera pengganti adalah TH Sri Pramastuti dan Yoga Adiarta.“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 15 (limabelas) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara,” ujar majelis.Kasus itu bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dini hari sekitar pukul 00.20 Wib, di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Awalnya terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang dengan terlihat membawa senjata tajam, yang selanjutnya diketahui dikejar oleh rombongan motor anak korban, akibat kejar-kejaran tersebut membuat motor terdakwa kena pepet mereka sampai harus keluar ke beram jalan. Kedua kelompok bermotor tersebut terlihat masing-masing mengayunkan senjata tajam untuk menyerang. Sehingga kemudian terdakwa mengira bahwa mereka adalah begal, lalu terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah mereka beberapa kali, hingga menyebabkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16).“Terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan,” urai majelis hakim.“Perbuatan Terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono mengakibatkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16),” sambung majelis hakim.Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa Senjata Organik Inventaris Dinas Polri jenis Revorver merek CDP No. Senpi 651336.Vonis di atas sesuai tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara juga.“Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 18 (delapan belas) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Kemudian sidang putusan dilaksanakan secara live pada kanal youtube: https://www.youtube.com/live/aGcPZDWfSiM?si=RcPB9Xu61t2ygKHU,” pungkasnya. 

Tok! Giliran Eks Kasat Narkoba Polres Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

article | Sidang | 2025-08-06 09:45:41

Tanjungpinang- Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Satria Nanda dalam kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia. Sebelumnya, PT Kepri telah menjatuhkan hukuman mati terlebih dahulu kepada anak buah Satria Nanda, mantan Kanit Sarnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.  “Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Sedangkan panitera pengganti Syaiful Islam.“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” ucap majelis.Berikut alasan majelis mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati:           1.    Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kasat Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini; 2.    Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;3.    Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika4.    Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut.

Bacakan Pledoi di PN Semarang, Aipda Robig Menangis

article | Sidang | 2025-07-16 11:00:33

Semarang- Sidang perkara penembakan pelajar dengan terdakwa Aipda Robig Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (16/7) kemarin. Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi terdakwa.Perkara dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smg digelar di ruang sidang Kusumah Atmaja. Agenda persidangan hari ini mendengarkan pembelaan/pleidoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Para persidangan yang digelar hampir 2 jam tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan mohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas. “Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan pembelaan yang terpisah yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman. Pembelaan terdakwa tersebut disampaikan dengan menangis dan menyampaikan rasa penyesalan,” demikian keterangan pers PN Semarang yang diterima DANDAPALA, Rabu (16/7/2025).Pada persidangan sebelumnya (8/7), terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.Kasus itu bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dini hari sekitar pukul 00.20 Wib, di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, awalnya terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang dengan terlihat membawa senjata tajam, yang selanjutnya diketahui dikejar oleh rombongan motor anak korban, akibat kejar-kejaran tersebut membuat motor terdakwa kena pepet mereka sampai harus keluar ke beram jalan. Kedua kelompok bermotor tersebut terlihat masing-masing mengayunkan senjata tajam untuk menyerang. Sehingga kemudian terdakwa mengira bahwa mereka adalah begal, lalu terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan kearah mereka beberapa kali, hingga menyebabkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16).Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 15 kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.     

Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-07 15:05:37

Kayuagung – Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Dandi Wiranto dan Darman. Sebab kedua Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan kepada Polsek Pangkalan Lampam dan pemukulan terhadap anggota kepolisian.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (7/5/2025).Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditahan di Polsek Pangkalan Lampam. Selanjutnya salah seorang kerabat para pelaku tersebut mengajak Dandi Wiranto dan Darman, serta beberapa warga lainnya untuk melakukan demo meminta para pelaku Narkotika yang sedang ditahan di Polsek Pangkalan Lampam untuk dibebaskan.“Selanjutnya para Terdakwa ikut bersama dengan warga menuju Polsek Pangkalan Lampam dengan membawa senjata tajam, batu dan kayu. Ketika itu saksi Arisman Yanotama bersama rekan-rekan kepolisian lainnya segera keluar dan mengajak massa untuk berdiskusi. Namun karena saksi Arisman Yanotama tidak bersedia mengeluarkan para pelaku dari sel tahanan, membuat Darman dan saudara Joko memprovokasi massa untuk berbuat anarkis dan melakukan penyerangan terhadap Polsek Pangkalan Lampam”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat itu Dandi dan Darman, serta para pelaku lainnya melukai saksi Arisman Yanotama Bin Asri dan pihak kepolisian lainnya dengan melemparkan batu dan memukulkan kayu ke kaca jendela, pintu utama, televisi, printer dan fasilitas yang ada di Polsek Pangkalan Lampam. Kemudian saudara Joko dengan menggunakan kayu bersama warga yang lain langsung memukul saksi Arisman Yanotama menggunakan kayu dan tangan kosong. Selanjutnya saudara Joko juga berhasil merebut senjata api milik saksi Arisman Yanotama dan mengatakan akan mengembalikan senjata tersebut jika ia mau melepaskan tahanan yang ada di Polsek Pangkalan Lampam;“Saksi Arisman Yanotama Bin Asri tetap tidak mau menuruti permintaan tersebut, sehingga para pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap saksi Arisman Yanotama. Selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara Joko Bin Surai, saudara Alis, saudara Embang, saudara Kemi, saudara Rudi, saudara Mepel Alis Rampli, saudara Beha dan beberapa orang pelaku lainnya masuk ke dalam Polsek dan merusak dua buah kunci gembok ruang tahanan, lalu membebaskan saudara Iin dan saudara Angel”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah melemparkan batu dan memukulkan kayu ke markas Polsek Pangkalan Lampam beserta anggotanya tersebut merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dan barang di suatu tempat umum secara bersama-sama. Di mana pada saat kejadian, Para Terdakwa berperan merusak kaca jendela Mapolsek Pangkalan Lampam dengan menggunakan batu, memukul punggung saksi Arisman Yanotama sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu, dan memprovokasi massa.“Perbuatan Para Terdakwa yang telah merusak Polsek Pangkalan Lampam dan memukul anggota kepolisian karena dipicu ingin membebaskan pelaku kasus Narkotika dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses penegakan hukum, sehingga dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Prittt…!!! Inilah Cikal Bakal Lahirnya Tilang di Indonesia

article | History Law | 2025-04-07 07:05:27

Jakarta- Tilang alias bukti pelanggaran menjadi sarana penegakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan aparat polisi. Tapi siapakah inisiator tilang?Sebagaimana tertulis dalam Buku ‘Kebijakan Tilang Elektronik di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangan’ karya Umar Aryo Seno Junior yang diterbitkan Yayasan Sahabat Alam Rafflesia, surat tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Mayjend (Purn) Ursinus Elias Medellu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada  pada tahun 1960-an.“Kemudian pada tahun 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat,” ujar Umar Aryo Seno Junior dalam buku tersebut yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/5/2025)Kala itu pihak Polri yang diwakili oleh Irjen Ursinus Elias Medellu bersama dengan Irjen Memet Tanumidjaja dan Letkol Pol Basirun menjadi tim perumus. Setelah merumuskan persoalan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas maka pada tanggal 11 Januari 1971 lahirlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya sistem tilang untuk pelanggaran lalu lintas.“Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama tersebut, pada 1972 pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran atau biasa disebut tilang,” bunyi Pasal 24 Ayat 3 PP Nomor 80 Tahun 2012.Saat itu sistem tilang yang dikeluarkan menjadi bukti pelanggaran lalu lintas masih sederhana. Isinya memuat  surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi, dan tanda pembayaran yang semuanya terdiri dari lima lembar warna yang berbeda yakni merah, hijau, biru, putih, dan kuning.Warna-warna tersebut juga memiliki fungsi yang berbeda-beda. Yaitu: -Surat tilang warna merah jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, -Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga  surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi kepolisian. Seperti bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.-Surat tilang warna putih diberikan kepada pihak pengadilan untuk dituliskan denda tilang oleh hakim.“Jadi,  jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak polisi atau pengadilan. Hal ini diberlakukan agar saat proses penentuan sidang, semua pihak masing-masing memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama,” ujarnya.Pada 9 Desember 2016 lahirlah PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Mulai saat itu, para pelanggar tidak perlu mengikuti persidangan di pengadilan. Karena hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menyidangkan perkara pelanggaran lalu lintas sudah memutus besaran denda dan biaya perkara yang harus dibayar.“Sehingga para pelanggar cukup melihat di papan pengumman besaran denda yang telah dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya melakukan pembayaran di kantor kejaksaan sekaligus mengambil barang buktinya,” bebernya. (EES/asp)

PN Ambon Hukum Anggota Polisi dan Istri Gegara Nipu Calon Siswa Polisi

article | Berita | 2025-03-26 09:40:50

Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.“Iya pak,” jawab korban.Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili. “Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.htmlTerdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html