Gresik, Jawa Timur – Pengalaman Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas IA sebagai pengadilan pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) berdasarkan Pasal 78 KUHAP terus mendapat perhatian. Setelah mencetak tonggak sejarah melalui Putusan Nomor 1/Pid.S/2026/PN Gsk, praktik tersebut kini menjadi objek penelitian akademik dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Model Ideal Plea Bargain: Menyeimbangkan Asas Peradilan Cepat dengan Hak Asasi Terdakwa dan Perlindungan Korban (Studi di Pengadilan Negeri Gresik), Jumat (7/8/2026).
FGD yang merupakan bagian dari penelitian Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya itu menghadirkan Ketua PN, Gresik Achmad Rifai, hakim pemeriksa perkara pengakuan bersalah Donald Everly Malubaya, jajaran kepaniteraan, tim peneliti, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Forum ini menjadi ruang bertemunya pengalaman empiris di pengadilan dengan kajian akademik guna merumuskan model ideal implementasi plea bargain di Indonesia.
Ketua PN Gresik, Achmad Rifai menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, pembaruan hukum tidak hanya mengubah norma, tetapi juga cara pandang aparat penegak hukum dalam memperlakukan setiap individu yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court
“Paradigma hukum pidana kita telah berubah. Negara mengarahkan agar manusia tidak lagi dipandang hanya sebagai objek pemidanaan, tetapi sebagai subjek yang tetap memiliki hak-hak konstitusional. Karena itu, pembaruan hukum tidak hanya mengubah norma, tetapi juga mengubah cara berpikir seluruh aparat penegak hukum,” ujar Achmad Rifai.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai plea bargain melalui Pasal 78 KUHAP merupakan salah satu inovasi penting yang harus diimplementasikan secara tepat, tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia maupun tujuan penegakan hukum.
“Perubahan ini sangat signifikan. Aparatur pengadilan dituntut terus belajar dan mampu mengikuti perkembangan hukum agar setiap norma baru diterapkan secara tepat, tanpa mengurangi perlindungan hak asasi manusia maupun tujuan penegakan hukum,” tegasnya.
Ketua Peneliti sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Dr. Erny Herlin, S.H., M.H., menjelaskan penelitian tersebut berangkat dari temuan bahwa PN Gresik menjadi pengadilan pertama yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 78 KUHAP.
“Temuan awal tersebut mendorong kami untuk melakukan penelitian lebih mendalam. Kami ingin mengkaji bagaimana model ideal penerapan plea bargain di Indonesia sehingga tetap mampu menjaga keseimbangan antara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan perlindungan hak asasi terdakwa serta hak-hak korban,” jelasnya.
Menurutnya, penelitian ini diarahkan untuk menemukan formulasi penerapan Pasal 78 KUHAP yang mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh pihak dalam proses pidana.
Dalam kesempatan itu, hakim Donald Everly Malubaya memaparkan pengalaman empiris saat memeriksa perkara pengakuan bersalah pertama di Indonesia. Ia menjelaskan tahapan pemeriksaan, pengujian terhadap kesukarelaan pengakuan terdakwa, hingga pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Paparan tersebut turut dilengkapi penjelasan Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Hukum mengenai tata kelola administrasi perkara sejak registrasi hingga penyelesaian putusan.
Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali implementasi KUHAP baru langsung dari para praktisi peradilan. Salah satunya, Yusuf Alhamdulillah Wiyoko dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), mengaku memperoleh perspektif yang tidak didapatkan di ruang kuliah.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
“Selama ini kami mempelajari KUHAP baru melalui buku dan perkuliahan. Di forum ini kami dapat mendengar langsung pengalaman hakim yang pertama kali menerapkannya, memahami pertimbangan hukumnya, sekaligus melihat bagaimana teori diterapkan dalam praktik. Ini menjadi bekal yang sangat berharga bagi kami sebagai calon praktisi maupun akademisi hukum,” ungkapnya.
Melalui FGD ini, PN Gresik kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan laboratorium akademik pembaruan hukum. Pengalaman yang lahir dari ruang sidang kini berkembang menjadi bahan penelitian dan diskusi ilmiah, sehingga implementasi KUHAP baru terus diperkaya melalui sinergi antara dunia peradilan dan kalangan akademisi. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI