Cari Berita

Angkut 390 Kilogram Berondolan Sawit Tanpa Izin, Pria di Riau Dihukum 2 Tahun Penjara

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-07-14 11:15:52
Dok. PN Pasir Pengaraian

Rokan Hulu, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Suro Indra Jaya alias Indra setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (13/7/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hotma E. Parlindungan Sipahutar dengan hakim anggota Agnes Ruth F. dan Julian Leonardo Marbun menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan tersebut.

Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

Perkara bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Areal KUD Bangun Bonai Lestari, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Terdakwa bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak yang berhak.

Aksi tersebut diketahui petugas keamanan perkebunan yang sedang berpatroli. Saat dilakukan penyergapan, dua pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa diamankan bersama enam karung berisi berondolan sawit.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang diamankan memiliki berat sekitar 390 kilogram. Majelis hakim juga memerintahkan agar enam karung berondolan buah kelapa sawit tersebut dikembalikan kepada KKPA KUD Bangun Bonai Lestari sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat. “Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena pencurian buah kelapa sawit ataupun brondolan buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hulu sudah sangat meresahkan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap pengambilan hasil perkebunan tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…