Cari Berita

IKAHI Libatkan Pengurus Daerah Se-Indonesia, Bahas Revisi Peraturan Bersama MA dan KY

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-07-13 15:15:07
Dok. IKAHI

Jakarta – Upaya memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kehormatan hakim kembali menjadi perhatian Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Melalui surat yang diterbitkan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, seluruh Pengurus Daerah IKAHI diminta menugaskan masing-masing dua orang hakim untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada 15–16 Juli 2026.

FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) Nomor 952/BSDK/HM2.1.1/VI/2026.

Baca Juga: IKAHI Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Se-Sumatera, Ini Updatenya

Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI dan sambutan pembukaan dari Kepala BSDK Kumdil MA RI. Sesi akademik menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pakar hukum tata negara Indonesia, yang menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan mekanisme pengawasan hakim dalam negara hukum demokratis. Diskusi dipandu oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh perspektif yang lebih luas melalui pemaparan Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kedua narasumber menyoroti pentingnya tata kelola kelembagaan, akuntabilitas aparatur, serta keseimbangan antara independensi dan pengawasan dalam profesi hakim.

Memasuki hari kedua, pembahasan berfokus pada aspek implementasi dan evaluasi regulasi yang selama ini berlaku. Komisi Yudisial Republik Indonesia diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan kelembagaan terkait pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim serta efektivitas kerja Majelis Kehormatan Hakim. Diskusi ini dipandu oleh Aminal Umam, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Sesi terakhir menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., yang membahas berbagai tantangan praktis dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim di tengah dinamika perkembangan sistem peradilan. Berbagai masukan dari peserta kemudian dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan rekomendasi perubahan regulasi.

FGD ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan IKAHI untuk terus memperkuat sistem penegakan etik dan kehormatan hakim. Dengan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus ditingkatkan seiring dengan terjaganya independensi dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…