Sengkon–Karta merupakan salah satu kasus salah tangkap (wrongful arrest) paling terkenal dalam sejarah hukum Indonesia. Berprofesi sebagai petani sederhana, keduanya ditangkap karena disangka melakukan perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri di Bekasi pada tahun 1974. Sengkon–Karta akhirnya dibebaskan setelah tahanan lain yang bernama Gunel mengaku sebagai pelaku sebenarnya, meski terlanjur menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Yang tidak banyak diketahui, kisah Sengkon–Karta sebenarnya tak berakhir sampai di situ. Pasca putusan bebas peninjauan kembali (herziening) tahun 1980, mereka mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kesalahan peradilan yang telah terjadi. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 September 1981, ditujukan terhadap pemerintah RI c.q. Menteri Kehakiman, PN Bekasi, dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam petitumnya, Sengkon–Karta yang diwakili advokat H. Sumrah dan Murtani mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Pengadilan dinilai gagal menjalankan proses peradilan yang adil, sehingga mengakibatkan keduanya menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun. Sengkon–Karta lalu menuntut ganti rugi material dan imaterial masing-masing sejumlah Rp50 juta—atau sekitar Rp2 miliar setelah disesuaikan dengan inflasi.
Baca Juga: Kisah Salah Tangkap Sengkon-Karta dan PK Pertama di Indonesia
Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim yang dipimpin oleh Soebandi menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Juli 1982. Pada pokoknya, PN Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan dengan pertimbangan sebagai berikut: "Menimbang bahwa para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatan yang pokok, demikian karena berdasarkan pertimbangan di atas ternyata pasal 1365 KUH-Perdata tidak dapat diterapkan terhadap kesalahan hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Maka gugatan para penggugat haruslah ditolak, sedangkan tinjauan terhadap dalil para penggugat dan dalil sangkalan para tergugat tidak diperlukan lagi."
SEMA Nomor 9 Tahun 1976 dan Kekebalan Yudisial
Sejarah mencatat bahwa profesi hakim merupakan pekerjaan yang penuh risiko. Para ahli hukum Islam abad pertengahan berpendapat hakim yang secara keliru memvonis seseorang, harus menerima ganjaran yang sama persis dengan putusan yang telah ia jatuhkan. Aturan serupa juga ada di dunia Barat. Di Italia abad pertengahan, hakim dapat digugat secara perdata maupun pidana atas putusan yang keliru. Di samping itu, hakim abad pertengahan kadang harus menghadapi kemungkinan pembalasan kelompok (clan vengeance). Seorang hakim yang menjatuhkan hukuman dapat menjadi sasaran dendam darah (blood vendetta) dari keluarga terdakwa, bahkan jika terdakwa nyata-nyata terbukti bersalah (Whitman, 2008:10-11).
Dalam perkembangannya, beragam doktrin dan yurisprudensi telah menegaskan hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, demi melindungi prinsip kebebasan dan independensi peradilan. Dalam Pierson v. Ray (1967), Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa sepanjang tindakannya dilakukan dalam kapasitas yudisial, hakim tidak dapat digugat secara perdata atas putusan yang dijatuhkannya, bahkan ketika putusan tersebut keliru atau didasarkan pada hukum yang kemudian dinyatakan tidak sah. Ahli hukum seperti Prof. Meyers dari Universitas Leiden juga berpendapat Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek tidak dapat diterapkan terhadap hakim yang keliru dalam melaksanakan tugas peradilannya.
Baca Juga: Perluasan Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Menurut KUHAP Nasional
Sebelum gugatan Sengkon–Karta, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan SEMA Nomor 9 Tahun 1976 perihal Gugatan terhadap Pengadilan dan Hakim. Pada pokoknya, Pasal 1365 KUH Perdata pada prinsipnya tidak dapat diterapkan terhadap tindakan hakim maupun pengadilan dalam menjalankan fungsi yudisial. Koreksi atas putusan hanya dapat ditempuh melalui upaya hukum, bukan gugatan baru. Apabila hakim dapat digugat, maka selalu ada peluang untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga suatu perkara tidak akan pernah benar-benar berakhir. Hal ini bertentangan dengan adagium klasik litis finiri oportet, yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.
Sejalan dengan prinsip di atas, MA kembali menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2002 yang menegaskan pejabat pengadilan yang menjalankan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Regulasi ini timbul karena panitera, juru sita, dan pejabat pengadilan lainnya kerap dilaporkan secara pidana ketika menjalankan eksekusi putusan perdata. Jika ada panggilan kepolisian terkait suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan, maka pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut. Namun, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan/undangan jika membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai "sumbangan pemikiran". (wi/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI