Cari Berita

Terdakwa Penganiayaan di Lampung Dipidana Pengawasan, Hakim: Keadaan Telah Dipulihkan

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-07-06 20:15:43
Dok. PN Liwa

Liwa, Lampung Barat – Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Markuat Bin Isman dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan adanya perdamaian dan pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ike Ari Kesuma pada Jumat (3/7/2026), terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 hari yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan selama satu bulan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) bulan,” demikian amar putusan.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Perkara bermula saat korban Ari Yanto Bin Hermanto bersama dua rekannya mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan keberadaan dua unit mobil serta persoalan utang yang melibatkan anak terdakwa. Pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran.

“Terdakwa yang tersulut emosi kemudian mencekik leher korban, menampar pipi korban sebanyak dua kali, serta mencakar bagian wajah dan lengan korban,” demikian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka gores pada hidung dan lengan, meskipun luka tersebut tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai petani.

Sebelum perkara diputus, terdakwa dan korban telah menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan hubungan keduanya telah kembali baik.

Baca Juga: Cekidot! MA Bakal Miliki Pusat Pendidikan Hukum Modern Seluas 10 Ha Di Lampung

Keadaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Dalam putusannya, hakim menilai tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga memperhatikan telah pulihnya hubungan antara pelaku dan korban.

"Hakim mempertimbangkan penjatuhan hukuman bukan semata-mata untuk pembalasan, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif dan restoratif, menghindari dampak negatif penjara, serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku dalam masyarakat," demikian pertimbangan putusan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…