Cari Berita

Jatuhkan Vonis Bebas, PN Kupang Juga Beri Right To Be Forgotten ke Terdakwa

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-07-06 11:35:22
Ilustrasi (dok.ist)

 

Kupang- Pengadilan Negeri (PN) Kupang,  Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa David Wungubelen karena tidak terbukti korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memberikan Hak To Be Forgotten kepada David Wungubelen. 

“Menimbang bahwa rekam jejak yang belakangan ternyata tidak terbukti kebenarannya, mengakibatkan jejak digital menjadi bias/disinformasi dan apabila dibiarkan secara terus menerus akan membuat nama baik seseorang menjadi tercemar, stigma kepada keluarga dan keturunannya. Dampak negatif jejak digital tersebut juga dapat menghalangi hak orang untuk mendapatkan pekerjaan, hak berkeluarga, hak atas kehormatan, hak atas harta, hingga hak untuk mengembangakan diri,” demikian pertimbangan PN Kupang sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand

“Menimbang bahwa atas pertimbangan hukum di atas, maka sudah selayaknya negara hadir akan pengakuan hukum atas Hak untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten),” sambung majelis hakim.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Consilia Ina Lestari Palang Ama dengan anggota Mike Priyantini dan Supraptiningsih. Putusan tersebut diketok pada 19 Juni 2026 lalu.

Dalam pertimbangannya tersebut, majelis hakim mendasarkan pada Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’. Juga Pasal 8 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menyebutkan ‘Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiripemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’; 

“Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, namun masih ada jejak digital negatif terdakwa dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sehingga Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa sudah selayaknya diberikan ’Hak untuk Dilupakan’ (Right To Be Forgotten) guna memulihkan hak asasi terdakwa sebagai bagian dari pemulihan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” papar majelis dalam putusan perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Kpg tersebut.

Untuk diketahui, David didakwa dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas Oesoe. Terdakwa adalah pelaksaana proyek pembangunan gedung. Usai dilakukan pembuktian di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bila terdakwa tidak terbukti dan haruslah dibebaskan.

“Membebaskan Terdakwa DAVID V. WUNGUBELEN oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap majelis bulat.


"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," sambung majelis hakim dalam amarnya.

Sebelum putusan PN Kupang di atas, hal serupa juga dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Yaitu untuk terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki. Mereka juga divonis bebas dan majelis hakim memberikan Right To Be Forgotten kepada ketiganya. Putusan PN Jakpus itu masih dalam proses kasasi.

Apa itu Right To Be Forgotten?

Hak untuk Dilupakan berakar dari konsep hak atas privasi yang berkembang sejak abad ke-19 melalui gagasan “right to be let alone” yaitu yang berakar dari teori hak atas privasi. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis dalam karya mereka The Right to Privacy (1890), yang memperkenalkan konsep “the right to be let alone” yang artinya setiap individu berhak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya termasuk perlindungan terhadap penyebaran informasi pribadi.  

Dalam perkembangan modern, privasi mencakup kontrol atas data pribadi, perlindungan dari penyalahgunaan informasi dan hak untuk menentukan apakah informasi tetap dipublikasikan atau tidak.  Dewasa ini, perkembangannya semakin konkret di Eropa, terutama melalui putusan Google Spain v AEPD pada tahun 2014 yang mengakui hak individu untuk meminta penghapusan informasi pribadi di mesin pencari. Konsep ini kemudian diperkuat dalam General Data Protection Regulation (GDPR) tahun 2018 dan diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia melalui UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Dalam praktiknya, right to be forgotten tidak bersifat absolut karena terdapat konflik antara hak privasi individu, dan hak atas informasi publik. Menurut Robert Alexy, konflik antar hak harus diselesaikan melalui prinsip balancing (penyeimbangan kepentingan) yaitu tidak ada hak yang sepenuhnya dominan dan perlu pertimbangan proporsionalitas. Oleh sebab itu, data dapat dihapus jika merugikan individu tetapi tetap dipertahankan jika menyangkut kepentingan publik.

Di sisi lain, Google menyikapi berbagai putusan pengadilan kemudian membuat mekanisme baru yang diselipkan dalam Google Transparency, yaitu sebuah mekanisme dibangun sejak 2010. “Kami bergerak cepat untuk mengikuti putusan Pengadilan,” kata Peter Fleischer, Global Privacy Counsel Google. “Dalam beberapa minggu, kami membuat orang dengan mudah mengajukan permohonan penghapusan dan segera setelah itu delisting di hasil pencarian dimulai.”

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Sejak membuka formulir permohonan pada 29 Mei 2014, sampai pada 22 Maret 2026, Google telah menerima 2.027.588 permohonan delisting, dengan total 7.828.226 halaman yang di-delisting. Kemudian, dari sebanyak permohonan itu, tidak semuanya disetujui Google. Ada alasan-alasan lain mengapa Google tidak men-delisting setiap permohonan, antara lain adanya solusi alternatif, alasan teknis, atau URL yang duplikat. Kemudian Google juga menentukan bahwa informasi yang memiliki kepentingan publik yang kuat tidak di-delisting. Untuk menentukan faktor kepentingan publik ini sangat kompleks, antara lain, tidak terbatas pada, apakah konten terkait dengan kehidupan profesional pemohon, kejahatan masa lalu, jabatan politik, posisi di kehidupan publik, ataukah konten merupakan karya sendiri, terdiri dari dokumen pemerintah, atau karya jurnalistik.

 


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…