Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, telah melaunching Aplikasi SIPOKAT di hadapan semua Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan semua pejabat struktural serta fungsional PT Banda Aceh, Kamis 13/3/2025.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahi, Aplikasi SPOKAT terkait dengan penyumpahan Advokat saya nyatakan diberlakukan di PT Banda Aceh", ujar Nursyam di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi.
Aplikasi SIPOKAT merupakan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan organisasi advokat dalam mengajukan permohonan pendaftaran penyumpahan calon Advokat sebagai bentuk efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Pendaftaran dan verifikasi berkas permohonan calon advokat yang akan disumpah dilakukan secara online malalui Aplikasi SIPOKAT.
Dengan hadirnya SIPOKAT, semua tahapan administratif menjadi lebih terorganisir dan efisien. Aplikasi ini juga dapat memantau progres status pendaftaran, penginformasian jadwal penyumpahan, pengunduhan Berita Acara Sumpah, dan Permohonan Berita Acara Sumpah yang Hilang, sehingga dapat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur.
Inovasi aplikasi SIPOKAT dirancang oleh Rahmi Rimanda Staf Analisa Perkara Peradilan pada PT Banda Aceh. Adapun pengguna layanan SIPOKAT yaitu Organisasi Advokat yang telah mengantongi izin dan telah memiliki SK Kemenkumham.
Implementasi pendaftaran penyumpahan Advokat melalui aplikasi SIPOKAT menunjukkan komitmen PT Banda Aceh dalam memberikan layanan publik yang modern dan responsif, selaras dengan upaya digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia.
“Dengan adanya Aplikasi SIPOKAT ini maka proses pendaftaran, verifikasi, pelantikan dan pengambilan sumpah para Advokat semakin mudah, efisien dan transparan. Insya Allah Aplikasi SIPOKAT ini akan kami sosialisasikan kepada semua Asosiasi atau Himpunan Advokat. Hal ini penting dilakukan agar ke depannya terwujudnya pelayanan kepada Advokat yang lebih mudah dan murah.” Ungkap Dr Taqwaddin, Hakim sekaligus Humas PT Banda Aceh kepada Tim Dandapala.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum