Cari Berita

Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo Ke-5 Kalinya

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-10-09 12:45:01
Dok. IG Agnez Mo

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menerima gugatan atas nama Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias yang kembali menggugat PT. Aneka Suara Bintang dan Agnes Mo alias Agnez Mau selaku turut tergugat terkait dengan  hak cipta lagu karya milik Arie Bias dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada hari Jumat (9/10).

Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar membenarkan terkait dengan perkara tersebut telah didaftarkan dan diregister. “Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” Ucap M. Firman Akbar dalam keterangannya.

Dalam gugatannya kali ini, Arie Bias menggugat PT. Aneka Suara Bintang. Sedangkan Turut Tergugat yaitu:

Baca Juga: Agnez Mo Dulu Tergugat Kini Jadi Turut Tergugat, Apa Bedanya?

1.PT. Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD)

3.PT. Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya)

4.PT. Media Sinemusik Internasional

5.Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

6.Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI)

8.PT. Aneka Bintang Gading

9.PT. Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung)

10.Agnes Monika

Baca Juga: Ilusi Netralitas Hakim: Ketika Independensi Formal Tak Menjamin Kebebasan Psikologis

Gugatan tersebut masih terkait objek yang sama yaitu Hak Ekonomi Pencipta. Di mana Arie Bias mendalilkan para pihak karena telah mempertunjukkan lagu yang berjudul “Bilang Saja” pada Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD – Jakarta dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung yang diselenggarakan Tergugat secara komersial tanpa mendapatkan izin Penggugat selaku Pencipta;

Untuk diketahui, gugatan pertama diputuskan tidak diterima di tingkat kasasi. Lalu diajukan gugatan lagi, dengan hasil dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut. Sementara itu, untuk gugatan terakhir ini, akan diadili oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan anggota Widiarto dan Syarip. Jadwal perdana rencana akan digelar 20 Oktober 2026. (bma/zm/asp/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…