Cari Berita

PN Fakfak Cabut Kekuasaan Ayah Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak Kandung

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-18 14:15:35
Dok. PN Fakfak

Fakfak, Papua - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Kekuasaan Ayah terhadap Terdakwa yang memaksa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Putusan ini dibacakan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, dengan majelis hakim yang terdiri dari Girian Aji selaku ketua majelis, dibantu oleh Fitra Faraouky Lubis dan Rangga Rio Admi selaku anggota majelis.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti perbuatan Terdakwa yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam persidangan terungkap perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap anaknya — yang saat diperiksa di persidangan berusia 17 (tujuh belas) tahun — sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) kali, yaitu 1 (satu) kali pada tahun 2023, 5 (lima) kali pada tahun 2024, dan 4 (empat) kali pada tahun 2025. Seluruh perbuatan dilakukan di rumah Terdakwa, tepatnya di kamar Anak Korban, kamar Terdakwa, serta di gudang rumah.

Selain perbuatan tersebut, Majelis Hakim juga menyoroti bahwa Terdakwa kerap mengancam akan membunuh Anak Korban apabila Anak Korban bercerita kepada orang lain, bahkan pernah menggunakan parang hingga melukai tangan Anak Korban. Terdakwa juga pernah mencekik Anak Korban hingga mengalami kesulitan bernapas.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Hal yang memilukan, Anak Korban sebenarnya pernah bercerita mengenai perbuatan Terdakwa kepada neneknya — yang merupakan ibu kandung Terdakwa — namun Anak Korban justru dianggap berbohong dan tidak dipercaya.

Terdakwa sempat menyangkal keterangan Anak Korban dan menyatakan tidak pernah memaksa maupun melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya, kecuali rasa marah ketika anak-anaknya pulang larut malam.

Menyikapi sangkalan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Terdakwa mengakui hampir setiap hari mengonsumsi minuman keras dan selalu berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Anak Korban yang tampak ketakutan, gemetar, dan menutupi wajah agar tidak melihat Terdakwa di ruang sidang — sehingga keterangan Terdakwa dikesampingkan.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya, dan Anak Korban tinggal bersama Terdakwa. Namun, alih-alih melindungi, Terdakwa justru menjadikan Anak Korban sebagai pelampiasan.

Baca Juga: PN Fakfak Eksekusi Sebagian Objek yang Dikuasai Oleh Wakil Bupati Fakfak

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan sebagian hak menjalankan Kekuasaan Ayah, dalam bentuk larangan bertemu secara fisik dan/atau non-fisik. Yang dimaksud "bertemu secara fisik" dalam putusan ini adalah keadaan ketika Terdakwa dan Anak Korban hadir pada waktu dan tempat yang sama sehingga terjadi interaksi langsung atau tatap muka — memungkinkan keduanya melihat, mendengar, berkomunikasi, maupun melakukan tindakan tertentu secara nyata tanpa perantaraan media elektronik atau sarana komunikasi jarak jauh.

Pada akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, ditambah pidana tambahan berupa pencabutan sebagian hak menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap Anak Korban selama 22 (dua puluh dua) tahun, dalam bentuk larangan bertemu secara fisik dan/atau non-fisik — kecuali apabila Anak Korban memberikan izin tertulis kepada Terdakwa untuk menemuinya. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…