Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melakukan pendampingan berupa evaluasi atas eviden aplikasi PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) Satuan Kerja (Satker) di Peradilan Umum yang lolos administrasi untuk diusulkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hari Kamis, (23/07/2026).
Pendampingan ini berdasarkan Surat Pengumuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Tim Penilai Internal (TPI) Nomor 3901/BP/PW.1.1.1/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2026.
Kegiatan ini arahkan langsung oleh Puji Mulyani, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana di Sekretariat Ditjen Badilum, dan Nenny Isfiany Sitohang, Kepala Subbagian, Subbagian Ketatalaksanaan Ditjen Badilum serta diikuti oleh 5 Pengadilan Tinggi (PT), dan 45 Pengadilan Negeri (PN) yang lolos dalam seleksi administrasi.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Adapun Satker di Peradilan Umum yang lolos seleksi administrasi untuk Tingkat Banding (PT) yaitu Manado, Banda Aceh, Kupang, Maluku Utara dan Palembang, sedangkan Tingkat Pertama (PN) yaitu Makasar, Jambi, Idi, Pelalawan, Bulukumba, Pulang Pisau, Nganjuk, Semarapura, Sengeti, Kuningan, Subang, Pematang Siantar, Rokan Hilir, Mungkid, Bontang, Curup, Ciajur, Amurang, Kepanjen, Solok, Tembilahan, Kudus, Baubau, Penajam, Kepahiang, Ciamis, Tarakan, Bangil, Padang Panjang, Rengat, Jepara, Pasarwejo, Sangatta, Putussibau, Sumedang, Dompu, Stabat, Lhoksukon, Kandangan, Prabumulih, Kasongan, Bojonegoro, Tabanan, Metro, dan Banjar.
Setiap Satker yang dinyataka lulus akan melaju ke Tahap Analisis Dokumen.
“Diharapkan Satker merapikan dokumen ZI, dibedakan folder untuk dokumen tahun 2025 dan tahun 2026, agar mempermudah mengecek dokumen tersebut”, kata Puji Mulyani, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana di Sekretariat Ditjen Badilum.
Dalam pendampingan ini, Ditjen Badilum melakukan sampling atas eviden ZI yang berasal dari PN secara acak, dan melakukan evaluasi apakah dokumen tersebut sudah benar dan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dari setiap area.
Ditjen Badilum memfokuskan pada Area VI (Penguatan Akuntabilitas), Area V (Penguatan Pengawasan), dan Area VI (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik). Setelah itu beralih ke Area I (Manajemen Perubahan), Area II (Penataan Tata Laksana), dan Area III (Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur) baik Pengungkit Pemenuhan, dan Pengungkit Reform.
Tim Badilum juga mengingatkan Satker terkait dengan Monitoring dan Evaluasi Atas Rencana Aksi Perjanjian Kinerja dapat mengacu kepada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1282/SEK/OT.01.1/7/2023 Tentang Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung Tahun 2022.
“Pastikan data pada website Satker harus update dan datanya harus sama dengan dokumen pada PMPZI, karena masih ada Satker antara data di website dan PMPZI yang berbeda”, Jelas Nenny Isfiany Sitohang, Kepala Subbagian, Subbagian Ketatalaksanaan Ditjen Badilum.
Baca Juga: Zero Tolerance, Pesan Dirjen Badilum Saat Sosialisasi Evaluasi Pembangunan ZI
Nenny juga mengingatkan Manajemen Resiko salah satu hal yang penting sehingga Satker diharapkan dapat melakukan evaluasi atas Manajemen Resikonya agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pastikan link dapat dibuka dan tidak error, serta dokumen yang discan sebaiknya jangan digabung menjadi satu untuk beberapa dokumen, karena hal ini akan mempersulit dalam pengecekan eviden”, pesan Nenny kepada Satker. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI