Prabumulih, Sumatera Selatan – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) kembali melanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Kamis (11/6), sebagai kelanjutan dari monev yang sebelumnya digelar di PT Palembang sehari sebelumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni diikuti secara langsung di PN Prabumulih dan secara virtual oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di wilayah hukum PT Palembang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Mutasi II Hakim Badilum Irma Susanti, Ketua PN Prabumulih yang diwakilkan oleh Hakim Aldi Pangrestu, Hakim PN Rangkasbitung Fitrah Akbar Citrawan, Hakim PN Muara Enim Annisa Lestari, serta pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan dari berbagai satuan kerja.
Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut, membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi satuan kerja dalam penerapan dan pelaporan perkara Restorative Justice.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
“Kami berharap permasalahan dan juga solusi didapatkan dari pelaksanaan FGD ini. Kami berharap para hakim dapat berpartisipasi aktif,” ujar Fitrah Akbar Citrawan selaku moderator saat membuka jalannya diskusi.
Menurut Fitrah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Badilum untuk memastikan capaian target penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dan Mediasi Keadilan Restoratif (MKR) yang telah ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Target RJ tahun 2026 yaitu Mahkamah Agung sebesar 10,48 persen dan Badilum sebesar 4,25 persen sebagaimana IKU yang telah disusun,” jelasnya.
Masih dalam penyampaiannya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Badilum adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian data pelaporan perkara RJ di sejumlah satuan kerja. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan karena perkara yang sebenarnya memenuhi kriteria Restorative Justice tidak dicentang atau tidak diinput secara tepat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Akibatnya, data yang tersaji dalam monitoring nasional tidak sepenuhnya mencerminkan jumlah perkara RJ yang telah berhasil ditangani oleh pengadilan.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
“Permasalahan yang sering ditemukan saat ini adalah perkara yang sebenarnya memenuhi kriteria RJ tidak dicentang dalam sistem, sehingga data menjadi tidak sinkron,” ungkap Fitrah.
Dari hasil pantauan Dandapala, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para hakim dan aparatur pengadilan dari berbagai satuan kerja di wilayah hukum PT Palembang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi. (fu/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI