“Saat ini anak Pemohon sedang mengandung, sehingga perkawinan tersebut sangat mendesak untuk segera dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum bagi anak Pemohon maupun anak yang sedang dikandungnya”. Kalimat tersebut merupakan salah satu alasan yang kerap dijumpai dalam permohonan dispensasi kawin. Sering kali kehamilan dipandang sebagai alasan yang tidak lagi menyisakan pilihan selain melangsungkan perkawinan. Akan tetapi apakah benar hukum memandang demikian?.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 semula mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Namun, ketentuan tersebut dipandang belum efektif dalam menekan angka perkawinan anak, khususnya anak perempuan. Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ketentuan tersebut diubah sehingga perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Lantas, apakah perubahan tersebut berarti setiap perkawinan yang melibatkan calon mempelai di bawah usia 19 tahun tidak lagi dapat dilangsungkan? Tentu tidak. UU Perkawinan tetap memberikan penyimpangan terhadap ketentuan batas usia tersebut yaitu apabila terdapat alasan sangat mendesak, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan.
Baca Juga: Fenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali
Kehamilan di luar nikah (premarital pregnancy) merupakan kondisi ketika seorang perempuan mengandung tanpa ikatan perkawinan yang sah secara agama maupun hukum. Keadaan tersebut menjadi salah satu faktor dominan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Fenomena ini umumnya berawal dari hubungan seksual yang dilakukan sebelum perkawinan (seks pranikah).
Dalam praktik, kehamilan di luar nikah tidak jarang dipandang sebagai "alasan sangat mendesak". Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting bagi hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan. Tetapi, apakah kehamilan di luar nikah dengan sendirinya dinilai cukup untuk memenuhi kriteria "alasan sangat mendesak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan? Ataukah hakim tetap harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menggunakan diskresinya?.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat dispensasi kawin merupakan mekanisme pengecualian terhadap batas usia perkawinan. Untuk memastikan agar pengecualian tersebut tidak mengabaikan perlindungan anak, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Pasal 2 PERMA tersebut menegaskan bahwa hakim wajib mendasarkan pemeriksaannya pada sejumlah asas, salah satunya adalah asas kepentingan terbaik bagi anak. Asas tersebut kemudian diimplementasikan melalui Pasal 16 yang mewajibkan hakim menggali latar belakang permohonan, mendengar keterangan anak dan para pihak, menilai kesiapan psikologis, pendidikan, kesehatan, kondisi sosial ekonomi, serta mempertimbangkan rekomendasi ahli apabila diperlukan.
Hadirnya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menunjukkan bahwa alasan yang sangat mendesak tidak dapat dipahami secara terpisah dari asas kepentingan terbaik bagi anak. Adanya keadaan yang dianggap mendesak belum tentu berujung pada pemberian dispensasi kawin apabila justru mengorbankan perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, fokus pemeriksaan hakim tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah telah terjadi kehamilan di luar nikah, melainkan bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah perkawinan benar-benar merupakan pilihan yang paling mampu melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Permasalahannya, kehamilan di luar nikah tidak selalu berakhir dengan kesimpulan bahwa perkawinan merupakan solusi terbaik. Pada sebagian perkara, perkawinan memang dapat memberikan kepastian hukum mengenai hubungan keluarga dan tanggung jawab orang tua terhadap anak yang akan lahir. Namun, pada perkara lain, perkawinan justru berpotensi memperbesar kerentanan anak apabila calon mempelai belum matang secara psikologis, masih bergantung secara ekonomi kepada orang tua, terputus pendidikannya, atau menghadapi risiko kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, hubungan antara kehamilan dan dispensasi kawin tidak dapat dipandang linier, melainkan harus dinilai secara kasuistis berdasarkan kondisi konkret setiap perkara.
Kehamilan di luar nikah menempatkan hakim dalam posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak yang sedang dikandung. Pada sisi lain, hakim juga dihadapkan pada kewajiban untuk memastikan bahwa perkawinan tidak justru memperburuk keadaan anak yang masih belum matang secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dilema tersebut menjadikan perkara dispensasi kawin tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan formal terhadap ketentuan "alasan sangat mendesak", melainkan memerlukan penggunaan diskresi yang berhati-hati dan berorientasi pada perlindungan anak. Pada titik ini diskresi hakim menemukan maknanya. Hakim tidak hanya menilai adanya keadaan yang mendesak, tetapi juga mempertimbangkan apakah perkawinan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, maupun masa depan anak.
Dalam perspektif perlindungan anak, ukuran keberhasilan penyelesaian perkara dispensasi kawin adalah sejauh mana putusan tersebut mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak, baik hak atas kesehatan, pendidikan, tumbuh kembang, maupun perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Dengan demikian, hakim tidak sedang memilih antara mengabulkan atau menolak permohonan semata, melainkan menentukan bentuk perlindungan hukum yang paling sesuai bagi anak dalam situasi konkret yang dihadapinya.
Kehamilan di luar nikah memang dapat menjadi salah satu indikator adanya keadaan yang sangat mendesak. Namun, keadaan tersebut tidak secara otomatis dipahami sebagai alasan mengabulkan dispensasi kawin. Hakim tetap berkewajiban menilai apakah perkawinan benar-benar merupakan pilihan yang paling melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Pandangan bahwa setiap kehamilan harus diselesaikan melalui perkawinan juga tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan sistem hukum Indonesia. Hukum tidak lagi menempatkan perkawinan sebagai satu-satunya instrumen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Perkembangan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan bahwa negara telah memperluas perlindungan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum sebagai ayah biologisnya. Putusan tersebut merupakan bentuk penguatan perlindungan hak anak sekaligus penegasan bahwa status perkawinan orang tua tidak boleh menghilangkan hak-hak keperdataan anak.
Pengakuan hubungan keperdataan antara anak dengan ayah biologisnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak lagi semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya perkawinan antara kedua orang tuanya. Oleh karena itu, kehamilan di luar perkawinan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai keadaan yang selalu harus diselesaikan melalui perkawinan. Sebaliknya, setiap permohonan dispensasi kawin tetap harus dinilai secara individual dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan, serta tujuan dispensasi kawin sebagai pengecualian, bukan sebagai mekanisme untuk melegitimasi perkawinan anak.
Baca Juga: Solusi Kontekstual, Pencatatan Perkawinan Terlambat Alternatif Dispensasi Kawin
Memaknai kehamilan di luar nikah sebagai alasan yang secara otomatis memenuhi unsur "alasan sangat mendesak" berisiko menggeser orientasi pemeriksaan hakim. Kepentingan terbaik bagi anak, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama, dapat tereduksi menjadi sekadar konsekuensi dari adanya kehamilan. Sementara, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 justru menghendaki penilaian yang bersifat individual dan komprehensif terhadap setiap permohonan dispensasi kawin. Apabila pendekatan yang bersifat otomatis tersebut terus dipertahankan, hakikat dispensasi kawin sebagai instrumen pengecualian akan bergeser menjadi sarana legitimasi terhadap perkawinan anak. Dispensasi kawin sejatinya tidak dirancang untuk melegalkan setiap perkawinan anak yang didahului kehamilan, melainkan sebagai mekanisme yang hanya dapat diberikan secara kasuistis setelah hakim meyakini bahwa tidak terdapat alternatif lain yang lebih mampu melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan demikian, kehamilan di luar nikah tidak sepatutnya diposisikan sebagai alasan yang dengan sendirinya membenarkan pemberian dispensasi kawin. Diskresi hakim harus dijalankan secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap putusan. Sebab pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar memberikan jalan keluar atas suatu keadaan yang mendesak, melainkan memastikan bahwa solusi yang dipilih benar-benar memberikan perlindungan yang paling baik bagikepentingan anak. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI