Cari Berita

PN Bukittinggi Vonis Pidana Pengawasan Pelaku KDRT Ini

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-25 17:15:49
Dok. PN Bukittinggi

Bukittinggi, Sumbar-Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa AS, laki-laki (31) dalam perkara pidana nomor 46/Pid.Sus/2026/PN Bkt pada sidang yang digelar Jum’at (25/7) di ruang sidang gedung PN Bukittinggi, Jalan Veteran nomor 219, Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: - syarat umum: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan; - syarat khusus: terpidana melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya bersama korban sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada minggu pertama setiap bulannya selama masa pengawasan tersebut di atas”, ucap hakim ketua majelis, Muhammad Bayu Saputro saat membacakan putusannya didampingi para hakim anggota, Sonya Monica dan Rias Lael Parahita Nandini.

Kasus ini berawal ketika terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri dengan 2 orang anak itu cekcok mulut pada tengah malam 8 Januari 2026. Cekcok itu disebabkan karena terdakwa dan korban berselisih paham saat akan menghadiri acara pernikahan sepupu terdakwa. Korban tidak bersedia menginap di rumah orang tua terdakwa karena ia merasa tidak cocok dengan keluarga terdakwa. 

Baca Juga: Sinergitas PN Bukittinggi & Universitas Bung Hatta Majukan Pendidikan Hukum

Cekcok mulut itu berlanjut esok paginya saat terdakwa bersiap berangkat menghadiri penikahan sepupunya dan berniat mengajak salah satu anak mereka yang berusia 10 tahun. Korban tidak setuju anak mereka diajak. Cekcok mulut pun semakin menjadi hingga akhirnya terjadi tarik menarik anatara terdakwa dan korban yang membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, terdakwa memiting leher korban sambil menelpon saudaranya untuk menjemput anak mereka dan mengajak anak itu pergi ke acara pernikahan sepupu terdakwa.

Terdakwa terus memiting leher korban hingga saudara terdakwa menjemput anak mereka dan ketiganya pergi ke acara pernikahan sepupu terdakwa. Keberatan dengan perlakukan terdakwa, korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Terdakwa didakwa pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU PKDRT. Di persidangan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dam meminta maaf kepada korban. Meskipun korban belum bisa memaafkan terdakwa namun korban berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatan kasarnya kepada korban dan anak-anak mereka.

Baca Juga: Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut dengan syarat ia tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam jangka waktu pengawasan 4 bulan dan memberikan nafkah kepada anak-anaknya melalui korban sejumlah 1,5 juta tiap bulannya. 

Terhadap vonis tersebut, terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…