Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menginstruksikan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia untuk mengikuti sosialisasi daring terkait pembaruan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tingkat Pertama dan e-Court.
Langkah ini diambil menyusul adanya pembaruan sistem yang berfokus pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, termasuk peranan vital yang akan dijalankan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara terkait.
Baca Juga: SIPP Diperbarui, Ada Register Sengketa Likuidasi Bank hingga Salinan Putusan Banding
Berdasarkan surat dinas nomor 2424/DJU/TI1.1.1/IX/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 22 September 2026, agenda sosialisasi ini bersifat penting dan wajib diikuti oleh unsur pimpinan serta aparatur peradilan. Pihak-pihak yang diinstruksikan hadir meliputi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Khusus Niaga, hingga Jurusita/Jurusita Pengganti.
Acara sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai melalui platform Zoom Meeting. Integrasi PERMA terbaru ke dalam platform digital e-Court dan SIPP ini diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan menyamakan persepsi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa perbankan yang sedang atau telah dilikuidasi di seluruh wilayah hukum Indonesia. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI