Cari Berita

Wakil Ketua MA Suharto: Putusan Hakim Tidak Perlu Panjang, yang Penting Jelas

Andi Ramdhan/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-04-09 13:15:20
Dok. Ist

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, tampil sebagai pembicara dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia, Kamis (9/4). Acara yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung itu menghadirkan refleksi mendalam tentang kebajikan dan keadilan dalam perspektif Filsafat Jawa.

WKMA bidang Yudisial tersebut dalam paparannya menyampaikan mengenai serat kalatidha, yang mana pupuh/bait kedua yang berbunyi; "ratune ratu utama patihe patih linuwih; pra nayaka tyas raharja; pankare becik-becik; parandene tan dadi; paliyasing kala bendu; mandar mangkin andadra; rubeda angrebedil beda beda ardaning wong saknegara,” yang artinya baik raja, patih, pimpinan lainnya dan para pemuka masyarakat, semuanya baik. Tetapi tidak menghasilkan kebaikan (Parandene tan dadi). Hal ini karena kekuatan jaman Kala bendu. Malah semakin menjadi-jadi. Masalah semakin banyak. Pendapat orang satu negara pun berbeda-beda.

Lebih lanjut, Suharto juga menyampaikan mengenai Pupuh/bait ketujuh:

Baca Juga: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Amenangi jaman edan; Ewuh aya ing pambudi; Milu edan nora tahan; Yen tan milu anglakoni; Boya kaduman melik; Kaliren wekasanipun; Ndilalah karsa Allah; Begja-begjane kang lali; Luwih begja kang eling lawan waspada.

Yang artinya: Mengalami hidup pada jaman edan; memang serba repot; Mau ikut ngedan hati tidak sampai; Kalau tidak mengikuti; Tidak kebagian apa-apa; akhirnya malah kelaparan; namun sudah menjadi kehendak Allah; Bagaimanapun beruntungnya orang yang "lupa"; Masih lebih beruntung orang yang "ingat" dan "waspada."

Dalam pemaparannya pada sesi tanya jawab dengan peserta pelatihan, Suharto menekankan bahwa putusan hakim memiliki kedudukan kuat sebagai kebenaran hukum selama tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai asas res judicata pro veritate habeteur.

Ia mengingatkan, “hakim sejatinya mengadili perbuatan, bukan orangnya, meski konsekuensinya tetap dijalani oleh individu yang bersangkutan. Karena itu, hakim dituntut bijak dalam merumuskan putusan,” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut.

Suharto juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi senyap yang bertujuan mencipatakan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, “putusan tidak perlu panjang seperti karya tulis, cukup singkat namun jelas, kecuali bila diperlukan justifikasi dengan kutipan ayat suci”. Ucap Suharto.

Baca Juga: Wakil Ketua MA Suharto: Tipikor Masuk KUHP Baru, Kewenangan APH Terkait Tipikor Tidak Hilang

Selanjutnya Suharto juga menyampaikan dalam pembuatan putusan dengan mempertimbangkan dan menggali hukum yang dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dampai dengan yurisprudensi. Oleh sebab itu, perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam undang-undang, kemudian dikhawatirkan akan terdapat salah penafsiran, maka dapat mencari sumber hukum lain bisa dari yurisprudensi dan juga doktrin. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…