Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, tampil sebagai pembicara dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia, Kamis (9/4). Acara yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung itu menghadirkan refleksi mendalam tentang kebajikan dan keadilan dalam perspektif Filsafat Jawa.
WKMA bidang Yudisial tersebut dalam paparannya
menyampaikan mengenai serat kalatidha, yang mana pupuh/bait kedua yang
berbunyi; "ratune ratu utama patihe patih linuwih; pra nayaka tyas
raharja; pankare becik-becik; parandene tan dadi; paliyasing kala bendu; mandar
mangkin andadra; rubeda angrebedil beda beda ardaning wong saknegara,” yang
artinya baik raja, patih, pimpinan lainnya dan para pemuka masyarakat, semuanya
baik. Tetapi tidak menghasilkan kebaikan (Parandene tan dadi). Hal ini karena
kekuatan jaman Kala bendu. Malah semakin menjadi-jadi. Masalah semakin banyak.
Pendapat orang satu negara pun berbeda-beda.
Lebih lanjut, Suharto juga menyampaikan mengenai
Pupuh/bait ketujuh:
Baca Juga: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
“Amenangi jaman edan; Ewuh aya ing pambudi; Milu
edan nora tahan; Yen tan milu anglakoni; Boya kaduman melik; Kaliren
wekasanipun; Ndilalah karsa Allah; Begja-begjane kang lali; Luwih begja kang
eling lawan waspada.”
Yang artinya: Mengalami hidup pada jaman edan;
memang serba repot; Mau ikut ngedan hati tidak sampai; Kalau tidak mengikuti;
Tidak kebagian apa-apa; akhirnya malah kelaparan; namun sudah menjadi kehendak
Allah; Bagaimanapun beruntungnya orang yang "lupa"; Masih lebih
beruntung orang yang "ingat" dan "waspada."
Dalam pemaparannya pada sesi tanya jawab dengan
peserta pelatihan, Suharto menekankan bahwa putusan hakim memiliki kedudukan
kuat sebagai kebenaran hukum selama tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih
tinggi, sesuai asas res judicata pro veritate habeteur.
Ia mengingatkan, “hakim sejatinya mengadili
perbuatan, bukan orangnya, meski konsekuensinya tetap dijalani oleh individu
yang bersangkutan. Karena itu, hakim dituntut bijak dalam merumuskan putusan,” ujar
Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut.
Suharto juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa
yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, putusan hakim bukan
sekadar dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi senyap yang bertujuan
mencipatakan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, “putusan tidak perlu panjang seperti
karya tulis, cukup singkat namun jelas, kecuali bila diperlukan justifikasi
dengan kutipan ayat suci”. Ucap Suharto.
Baca Juga: Wakil Ketua MA Suharto: Tipikor Masuk KUHP Baru, Kewenangan APH Terkait Tipikor Tidak Hilang
Selanjutnya Suharto juga menyampaikan dalam
pembuatan putusan dengan mempertimbangkan dan menggali hukum yang dimulai dari
undang-undang, peraturan pemerintah, dampai dengan yurisprudensi. Oleh sebab
itu, perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum. Apabila terdapat hal-hal yang
kurang jelas dalam undang-undang, kemudian dikhawatirkan akan terdapat salah
penafsiran, maka dapat mencari sumber hukum lain bisa dari yurisprudensi dan
juga doktrin. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI