Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dan Mahkamah Agung (MA) gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara hybrid, hari Jumat, (21/08/2026).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirpapu), Zahlisa Vitalita, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala, dan Para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Se-Indonesia secara langsung (luring), serta Panitera dan Pejabat/Pelaksana yang berkaitan SIPP dengan secara virtual (daring) melalui zoom.
“Acara Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari pada hari Jum’at s.d. Sabtu, tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2026 yang bertempat di Grand Mercure Harmoni Hotel, dan telah mengundang secara luring dan daring yang diikuti 55 peserta”, ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala menyampaikan laporan kegiatan.
Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana
Dirjen Badilum, Bambang Myanto menyampaikan kata sambutan. “Pimpinan MA memandang kegiatan ini sangat urgent dan penting, praktek kita dalam penerapan KUHAP yang baru dalam hal hukum acara harus adanya kesamaan persepsi”, ujar Dirjen Badilum, Bambang Myanto membuka acara.
Bambang juga menyampaikan bahwa MA telah berupaya mengeluarkan SEMA 2 Tahun 2026 namun pada prakteknya ada paradigma yang berbeda pada pelaksanaan sidang di PT dan upaya hukum kasasi, hal ini menyangkut hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bagaimana PT menyiapkan fasilitas berupa sarana prasarana.
Pengarahan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto. “Ada perubahan paradigma yang baru dalam SEMA 2 Tahun 2026, argometer tenggang kasasi 14 hari sejak putusan PT dibacakan, dulu 14 hari sejak pemberitahuan putusan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum”, kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Suharto meminta kepada Para Ketua/Wakil Ketua untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus 2026.
“Saya akan bekerja sama dengan Pak Dirjen Badilum serta Biro Hukum dan Humas MA secara random memilih PT untuk dikoneksikan dengan MA agar bisa memantau pelaksanaan sidang elektronik di PT”, ungkap Suharto menambahkan.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial melanjutkan dengan Sosialisasi SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2026. “Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan”, lugas Suharto.
Suharto juga menjelaskan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pokok perkara. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“MA telah melakukan penelitian putusan bebas yaitu terdapat 45 putusan yang diajukan kasasi ke MA terdiri dari 23 putusan pidana umum, dan 22 putusan pidana khusus, serta 20 putusan yang diunduh dari direktori putusan”, jelas Suharto menambahkan.
Putusan bebas pada PN yang dimulai diperiksa setelah 2 Januari 2026 (menggunakan KUHAP 2025) dan diajukan upaya hukum banding berjumlah 20 putusan, terdiri dari 14 putusan PN yang diajukan banding dinyatakan NO (tidak dapat diterima), 5 putusan PN yang diajukan banding mendapatkan amar banding berupa pemidanaan, dan 1 putusan pada PN untuk terdakwa 1 pemidanaan dan terdakwa 2 bebas, terhadap putusan tersebut, PT menerima upaya hukum banding untuk terdakwa 1 dengan amar pemidanaan.
Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan, diatur dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, dan terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setelah Majelis Hakim memberitahukan hari sidang, lalu JPU tidak hadir maka sidang tidak bisa dilaksanakan, lalu ditunda. Jika JPU hadir, namun Terdakwa tidak hadir, persidangan dapat dilaksanakan, saat ini Tim Developer sedang mengembangkan SIP agar terdakwa walau tidak hadir dapat mengetahui real time di hari itu juga”, jelas Suharto.
“Putusan lepas, terdakwa wajib diperintahkan keluar dari tahanan sejak putusan diucapkan sebagaimana Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP”, kata Ketua Kamar Pidana, Prim Haryadi.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Prim juga menyampaikan apabila JPU mengajukan banding, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi. Permohonan banding oleh Penuntut Umum wajib disertai memori banding diajukan paling lama 7 hari Kalender dan jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) maka permohonan banding gugur.
Prim juga menyampaikan bila putusan PT telanjur dibacakan tanpa kehadiran para pihak sebelum pelaksanaan efektif tanggal 1 Agustus 2026, tenggang kasasi dihitung 14 hari sejak diberitahukan putusan PT ke PN kepada terdakwa dan/atau penuntut umum sesuai SEMA 2/2026. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI