Cari Berita

Batas Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Marcellino Gonzales S., S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. - Dandapala Contributor 2026-09-22 11:00:37
Dok. Ist.

Era globalisasi telah mendorong pergerakan bisnis lintas batas yang semakin cepat. Sejalan dengan perkembangan tersebut, perselisihan di bidang bisnis menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase internasional banyak dipilih dalam sengketa bisnis lintas negara karena sifatnya yang rahasia, cepat, final, mengikat, dan relatif netral dibandingkan proses litigasi melalui pengadilan nasional. Namun, keunggulan tersebut tidak selalu berhenti pada lahirnya putusan.

Dalam praktiknya, persoalan justru dapat timbul pada tahap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di negara tempat eksekusi dimohonkan.

Baca Juga: Prof Huala Adolf Kupas Arbitrase dan Pelaksanaan Putusannya di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, putusan arbitrase internasional tidak dapat dilaksanakan begitu saja. Putusan tersebut harus melalui mekanisme pengakuan dan pelaksanaan menurut hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, termasuk syarat bahwa putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum. (1)

Di satu sisi, ketertiban umum diperlukan untuk menjaga sendi-sendi dasar sistem hukum, moralitas, kedaulatan, dan kepentingan fundamental negara. Namun di sisi lain, ketika ketertiban umum ditafsirkan terlalu luas, ketertiban umum dapat berubah menjadi hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Isu ini tetap relevan setelah berlakunya PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 memperjelas tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 100/PUU-XXII/2024 memperjelas pengertian putusan arbitrase internasional dengan menghapus kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun demikian, kedua perkembangan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mengenai batas substantif ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. (2)

Kedudukan Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Secara normatif, pelaksanaan putusan arbitrase internasional berada dalam kerangka yang menggabungkan kewajiban internasional dan hukum nasional. New York Convention 1958 pada dasarnya mendorong pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing tetapi tetap memberikan ruang kepada negara tempat eksekusi dimohonkan untuk menolak pelaksanaan apabila bertentangan dengan public policy. (3) Dengan demikian, ketertiban umum pada hakikatnya merupakan pengecualian, bukan alasan yang dapat digunakan secara bebas untuk membuka kembali pokok sengketa.

Dalam hukum Indonesia, konsep tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menempatkan ketertiban umum pada “sendi-sendi asasi” yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, serta sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Rumusan ini penting karena menunjukkan bahwa ketertiban umum tidak seharusnya dipahami sebagai setiap ketidaksesuaian dengan hukum nasional. Posisi ketertiban umum seharusnya berada pada wilayah yang lebih mendasar, yakni ketika pelaksanaan suatu putusan benar-benar menyentuh sendi asasi yang dilindungi oleh sistem hukum Indonesia. (4)

Persoalan utama dari ketertiban umum terletak pada luasnya ruang penafsiran yang diberikan kepada pengadilan. Dalam penelitian penulis, praktik di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan yang luas dan bersifat domestik (domestic public policy), dengan hukum nasional dan kepentingan nasional dijadikan ukuran dalam menilai apakah suatu putusan arbitrase internasional bertentangan dengan ketertiban umum. Dasar yang digunakan oleh pengadilan juga berbeda-beda, misalnya pelanggaran peraturan nasional dalam perkara E.D. & F. Man Sugar Ltd. v. Yani Haryanto, sementara dalam perkara Astro Group v. Lippo Group alasan kedaulatan digunakan sebagai bagian dari ketertiban umum. (5)

Batas Penafsiran Ketertiban Umum

Karena itu, penggunaan ketertiban umum perlu diletakkan pada ukuran yang lebih terukur. Menurut penulis, setidaknya harus terlihat adanya pertentangan yang konkret, memiliki tingkat pelanggaran yang serius, dan menyentuh prinsip yang fundamental.

Pertentangan yang konkret berarti pihak yang mendalilkan adanya pelanggaran ketertiban umum harus mampu menunjukkan prinsip ketertiban umum apa yang dilanggar dan bagian mana dari putusan atau akibat pelaksanaannya yang menimbulkan pertentangan tersebut. Alasan ketertiban umum tidak cukup didasarkan pada kekhawatiran yang abstrak atau pernyataan umum bahwa suatu putusan bertentangan dengan hukum nasional. Pendekatan serupa terlihat dalam putusan DBX and another v DBZ, ketika Singapore International Commercial Court menekankan perlunya pihak yang mendalilkan public policy mengidentifikasi prinsip yang dilanggar dan bagian putusan yang menimbulkan pertentangan. (6)

Sementara itu, ukuran serius menunjukkan bahwa tidak setiap kesalahan penerapan hukum atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum nasional dapat serta-merta menjadi pelanggaran ketertiban umum. Public policy tidak seharusnya menjadi jalan untuk memperdebatkan kembali pokok perkara yang telah diputus tribunal arbitrase. UNCITRAL menunjukkan kecenderungan pengadilan untuk menafsirkan alasan tersebut secara sempit. Pendekatan dengan ambang yang tinggi juga telah lama tercermin dalam perkara Parsons & Whittemore, yang mengaitkan public policy dengan pelanggaran terhadap gagasan paling mendasar mengenai moralitas dan keadilan. (7)

Adapun ukuran fundamental berkaitan dengan substansi kepentingan yang hendak dilindungi. Pelanggaran tersebut harus menyentuh prinsip yang berada pada tingkat dasar dari sistem hukum, bukan sekadar bertentangan dengan suatu ketentuan hukum biasa. Dalam penelitian penulis sebelumnya, praktik Indonesia menunjukkan bahwa ketertiban umum pernah dikaitkan dengan kedaulatan negara, kedaulatan hukum, prinsip dasar sistem hukum, kepentingan masyarakat, dan kepentingan nasional. Namun penelitian tersebut juga menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran yang luas sehingga batas penggunaannya perlu dijaga.

Dengan ukuran tersebut, ketertiban umum tetap memberikan ruang bagi negara untuk menolak putusan yang benar-benar tidak dapat ditoleransi oleh prinsip dasar sistem hukumnya, tetapi tidak menjadikan setiap perbedaan dengan hukum nasional sebagai alasan penolakan. Pendekatan ini sekaligus mempertahankan gagasan penulis pada penelitian sebelumnya bahwa ketertiban umum harus digunakan sebagai perisai, bukan sebagai pedang yang melumpuhkan kemungkinan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Kesimpulan

PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 telah memberikan penguatan penting terhadap kepastian hukum arbitrase di Indonesia. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya menjawab batas substantif ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Ketertiban umum tetap diperlukan untuk melindungi sendi fundamental sistem hukum dan kepentingan negara, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara terbatas agar tidak berubah menjadi alasan yang terlalu luas untuk menghambat pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

 

Saran

Ke depan, diperlukan parameter penafsiran yang lebih terukur dan konsisten terhadap ketertiban umum. Penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebaiknya hanya dilakukan apabila pertentangannya dapat ditunjukkan secara konkret, memiliki bobot yang serius, dan menyentuh sendi fundamental sistem hukum Indonesia. Dengan pendekatan demikian, kepentingan nasional tetap terlindungi tanpa mengurangi efektivitas, finalitas, dan kepastian pelaksanaan putusan arbitrase internasional. (asn)

 

Refrensi:

1.      UU No. 30 Tahun 1999, Pasal 65, Pasal 66 huruf c dan d, dan Pasal 67; New York Convention 1958, Article V(2)(b).

2.      Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase; Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-XXII/2024. PERMA 3/2023 mengatur tata cara penunjukan arbiter, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase, sedangkan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 menyatakan kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3.      Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, New York, 10 June 1958, Articles III dan V(2)(b).

4.      Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, Pasal 1 angka 9.

5.      Marcellino Gonzales, The Comparative Study on the “Public Policy” Implementation in the Recognition and Enforcement of International Arbitration Awards Between China and Indonesia, Doctoral Dissertation, Southwest University of Political Science and Law, hlm. 159–162

6.      DBX and another v DBZ, [2026] SGHC(I) 5, paras. 40–41

7.      United Nations Commission on International Trade Law, Guide on the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958), United Nations, 2016, pembahasan Article V(2)(b); Parsons & Whittemore Overseas Co., Inc. v Société Générale de l’Industrie du Papier, 508 F.2d 969, 974 (2d Cir. 1974).

Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…