Cari Berita

Batas Lex Specialis dalam Pertemuan HPI dan Hukum Sektoral

Susi Pangaribuan (Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung) - Dandapala Contributor 2026-09-18 17:00:06
Dok. Penulis.

Pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) tidak hanya berkaitan dengan penyusunan kaidah untuk perkara lintas negara, tetapi juga dengan kedudukannya di antara berbagai undang-undang sektoral yang sudah berlaku. Hubungan ini sering dijelaskan melalui asas lex specialis derogat legi generali. Namun, dalam perkara HPI, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menentukan aturan yang umum dan yang khusus.

Setiap norma perlu dilihat berdasarkan fungsinya. Hal ini penting karena perkara HPI hampir selalu bersinggungan dengan bidang hukum lain, seperti perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, perkawinan, kewarganegaraan, perlindungan anak, perseroan, penanaman modal, dan jaminan.

Karena itu, aturan HPI dan aturan sektoral dapat berlaku secara bersamaan dengan fungsi yang berbeda. Pertanyaannya bukan hanya apakah aturan sektoral merupakan lex specialis, tetapi juga kapan aturan tersebut menggantikan peran kaidah HPI dan kapan aturan itu digunakan setelah hukum yang berlaku terhadap perkara terlebih dahulu ditentukan. Pendekatan ini membuat hubungan antara HPI dan hukum sektoral dapat dipahami secara tertib, jelas, dan konsisten.

Baca Juga: Menguak Kekosongan Hukum: Perlunya Payung Hukum Bagi Hubungan Perdata Internasional

Pertanyaan tersebut muncul karena HPI dan hukum materiil tidak melakukan pekerjaan yang sama. Kaidah HPI pada dasarnya membantu menentukan sistem hukum mana yang harus digunakan ketika suatu hubungan berkaitan dengan lebih dari 1 negara. Setelah hukum yang berlaku ditemukan, barulah hukum materiil menentukan hak, kewajiban, larangan, dan akibat hukum bagi para pihak.

Pembedaan ini terlihat jelas dalam kontrak konsumen lintas negara. Bayangkan seorang konsumen yang tinggal di Indonesia membeli barang dari perusahaan asing melalui platform digital. Jika kemudian terjadi sengketa, setidaknya ada 2 pertanyaan. Hukum negara mana yang mengatur kontrak tersebut? Perlindungan apa yang dimiliki konsumen?

Pertanyaan pertama merupakan persoalan HPI. Pertanyaan kedua menyangkut hukum materiil. Keberadaan UU Perlindungan Konsumen tidak dengan sendirinya menjawab hukum mana yang berlaku terhadap kontrak hanya karena konsumennya tinggal di Indonesia. Jika kedua pertanyaan itu dicampur, keberadaan UU nasional akan mudah dijadikan alasan untuk selalu menggunakan hukum Indonesia, sekalipun kaidah HPI sebenarnya menunjuk hukum asing.

Hal yang sama dapat terjadi dalam perkawinan lintas negara. Kaidah HPI dapat menentukan hukum mana yang digunakan untuk menilai syarat materiil atau bentuk perkawinan. Setelah hukum yang berlaku diketahui, aturan materiil dari sistem hukum yang ditunjuk digunakan untuk menilai persoalan tersebut. Dalam situasi seperti ini, aturan HPI dan hukum perkawinan tidak saling menyingkirkan. Keduanya bekerja pada tahap yang berbeda.

Karena itu, hubungan antara HPI dan hukum sektoral lebih tepat dibaca dari fungsi normanya.

Ada aturan sektoral yang memang berisi kaidah HPI. Aturan semacam ini secara khusus menentukan hukum yang berlaku terhadap persoalan lintas negara tertentu. Jika aturan tersebut mengatur pertanyaan konflik hukum yang sama dengan kaidah HPI umum, barulah asas lex specialis mempunyai tempat. Kekhususannya harus dilihat dari persoalan yang diatur, bukan hanya dari nama undang-undangnya.

Ada pula aturan sektoral yang hanya mengatur substansi hubungan hukum dan tidak menentukan hukum negara mana yang berlaku. Aturan semacam ini mengatur, misalnya, hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, syarat perkawinan, atau kewajiban perusahaan. Penerapannya pada dasarnya dilakukan setelah kaidah HPI menetapkan bahwa hukum Indonesia merupakan hukum yang berlaku, kecuali terdapat dasar lain yang mengharuskan aturan tersebut tetap diterapkan.

Di sini pentingnya membedakan hukum materiil sektoral dari kaidah HPI. Jika 1 norma menentukan hukum yang berlaku, sedangkan norma lain mengatur isi hak dan kewajiban, keduanya tidak sedang berebut ruang. Karena itu, tidak tepat langsung menyelesaikan hubungan keduanya dengan asas lex specialis.

Kategori lain adalah aturan hukum memaksa yang berlaku langsung atau overriding mandatory rules. Aturan seperti ini tetap dapat diterapkan meskipun kaidah HPI menunjuk hukum asing sebagai hukum yang berlaku. Penerapannya didasarkan pada pentingnya kepentingan yang dilindungi, sehingga aturan tersebut tetap harus diberlakukan terhadap perkara yang termasuk dalam ruang lingkupnya.

Namun, kategori ini tidak boleh dipakai terlalu luas. Tidak setiap aturan yang bersifat wajib dalam hukum nasional otomatis merupakan overriding mandatory rule. Jika semua ketentuan wajib dianggap berlaku langsung, hukum asing akan sangat mudah disingkirkan dan fungsi pilihan hukum dalam HPI menjadi lemah.

Ketertiban umum juga harus dibedakan dari aturan hukum memaksa. Ketertiban umum bukan aturan sektoral yang langsung mengambil alih penyelesaian perkara. Ia berfungsi sebagai batas ketika penerapan hukum asing dalam perkara tertentu menghasilkan akibat yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar hukum Indonesia.

Artinya, sekadar adanya perbedaan antara hukum asing dan hukum Indonesia tidak cukup untuk menggunakan alasan ketertiban umum. Jika setiap perbedaan dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum, penerapan hukum asing pada akhirnya hanya akan diterima jika hasilnya sama dengan hukum Indonesia. Cara berpikir seperti itu bertentangan dengan fungsi dasar HPI yang memang dibuat untuk menghadapi perbedaan antar sistem hukum.

Dari sini terlihat batas penggunaan lex specialis. Asas tersebut baru berguna jika 2 norma memang menjawab persoalan hukum yang sama. Jika 1 norma menentukan hukum yang berlaku dan norma lain menentukan isi hak, keduanya tidak perlu dipertentangkan. Jika suatu norma merupakan overriding mandatory rule, dasar penerapannya pun berbeda dari lex specialis. Begitu pula dengan ketertiban umum, yang bekerja sebagai pembatas terhadap akibat penerapan hukum asing.

Pembedaan ini juga membantu menghindari 2 kecenderungan yang sama-sama bermasalah. Yang pertama adalah terlalu mudah menggunakan hukum Indonesia hanya karena perkara memiliki hubungan dengan suatu undang-undang nasional. Yang kedua adalah anggapan bahwa ketika hukum asing telah ditunjuk, seluruh aturan Indonesia dengan sendirinya menjadi tidak relevan.

Keduanya terlalu sederhana. HPI memang harus memberi ruang bagi penerapan hukum asing. Tetapi HPI juga mengenal keadaan tertentu ketika hukum Indonesia tetap mempunyai alasan yang sah untuk berlaku.

Bagi hakim, memahami fungsi suatu norma sama pentingnya dengan menentukan norma yang relevan. Dalam putusan, hakim perlu terlebih dahulu menjelaskan kedudukan norma yang digunakan, yaitu apakah norma tersebut berfungsi sebagai kaidah penunjuk, hukum materiil, aturan yang bersifat memaksa, atau sebagai batas yang ditentukan oleh ketertiban umum. Kejelasan ini membantu mengikuti alur pertimbangan hukum, sekaligus memungkinkan dasar penerapan hukum diuji. Dengan cara demikian, hakim dapat menghindari pencampuran antara norma-norma yang sebenarnya memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dalam kerangka ini, gagasan untuk menempatkan UU HPI sebagai semacam hukum portal menjadi lebih mudah dipahami. Fungsi portal tidak cukup dimaknai sekadar sebagai penegasan bahwa undang-undang sektoral tetap berlaku. Persoalan yang lebih penting justru terletak pada bagaimana menentukan kapan suatu aturan sektoral harus digunakan, untuk tujuan apa aturan tersebut bekerja, dan dalam posisi apa aturan itu ditempatkan ketika berhadapan dengan persoalan HPI.

Perbedaan fungsi antar norma perlu dibedakan dengan jelas. Ada norma yang menentukan hukum yang berlaku, norma yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, norma memaksa yang tetap harus diterapkan, serta ketertiban umum yang membatasi akibat penerapan hukum asing. Karena fungsinya berbeda, norma-norma tersebut tidak selalu berada dalam hubungan pertentangan.

Penulis tidak menawarkan konsep baru. Lex specialis, lex causae, overriding mandatory rules, dan ketertiban umum telah lama dikenal dalam HPI. Persoalannya adalah bagaimana konsep-konsep tersebut ditempatkan ketika berhadapan dengan hukum sektoral Indonesia.

Baca Juga: Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK

Karena itu, asas lex specialis tidak seharusnya digunakan secara otomatis. Sebelum menentukan aturan yang lebih khusus, perlu ditanyakan lebih dahulu apa yang diatur oleh suatu norma dan fungsi apa yang dijalankannya. Pertanyaan ini membantu menentukan apakah dua norma benar-benar bertentangan, saling melengkapi, atau bekerja pada tahap yang berbeda. Dengan pendekatan ini, hubungan antara HPI dan hukum sektoral dapat dipahami secara lebih tertib dan konsisten dalam penerapan hukum nasional. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…