Cari Berita

Bawa Badik, Begal Payudara Ini Divonis 18 Bulan Penjara oleh PN Sinjai

Tim Redaksi Pelaksana - Dandapala Contributor 2025-03-10 15:35:36
Gedung PN Sinjai Dok.PN Sinjai

Sinjai- Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Danial (34). Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban AK dan tanpa hak membawa senjata penikam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, ucap ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025).

Kasus bermula saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA. Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban. Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.

Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat. 

“Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda,” ungkap Yunus dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum