Cari Berita

Diwarnai Ketegangan, PN Sinjai Akhiri Sengketa Tanah lewat Eksekusi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-13 11:15:47
Dok. PN Sinjai

Sinjai, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 6 are yang terletak di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan pada (11/6). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sinjai atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.G/2018/PN Snj…”, ucap Panitera PN Sinjai, Wahida Achmad saat membacakan penetapan Ketua PN SInjai sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Mismaya, penggugat yang sebelumnya menggugat Rajewang, Hj. Linang, Rosmiati dan Besse Kartini masing-masing sebagai tergugat I, II, III dan IV.

Baca Juga: Penutup Tahun yang Manis, Perdamaian Warnai PN Sinjai di Bulan Desember

Penggugat menggugat para tergugat atas tindakan para tergugat yang semula tidak mengakui tanah berikut batas-batas tanah milik penggugat. Awalnya pada tahun 1993, penggugat dan suaminya dihubungi oleh pamannya yaitu Muhtar. Muhtar adalah suami tergugat I dan ayah dari tergugat II dan tergugat III. Muhtar menghubungi penggugat dan suaminya bermaksud mengajak mereka patungan membeli sebidang tanah milik H. Sabollah seluas 12 are. 

Pada saat itu Muhtar tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli tanah tersebut sehingga ia mengajak penggugat dan suaminya patungan dengan perjanjian tanah yang dibeli nanti akan dibagi dua untuk mereka masing-masing 6 are. Karena penggugat dan suaminya percaya kepada Muhtar yang merupakan paman mereka maka perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tertulis. 

Setelah tanah milik H. Sabollah berhasil dibeli, awalnya tanah tersebut dibagi 2 masing-masing 6 are. Akan tetapi penggugat mulai curiga kepada Muhtar bahwa ia akan menguasai tanah milik penggugat setelah akta jual beli tanah tersebut tertera atas nama Muhtar saja. Kecurigaan penggugat terbukti setelah Muhtar menyuruh tergugat II dan tergugat III mendirikan rumah di atas bagian tanah milik penggugat. Bahkan tergugat I juga menjual bagian tanah milik penggugat kepada tergugat IV. Hingga para tergugat menguasai 2/3 bagian tanah sedangkan penggugat hanya menguasai 1/3 bagian tanah dari keseluruhan luas tanah 12 are. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Sinjai agar tanah tersebut dibagi 2 masing-masing 6 are sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Penggugat memenangkan gugatannya di PN Sinjai. Para Tergugat tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar PN Sinjai untuk melaksanakan eksekusi. Eksekusi berhasil dituntaskan meskipun sempat ada ketegangan antara petugas eksekusi dengan pihak termohon terkait penentuan batas tanah. 

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…