Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI hari ini, Senin (28/7) menyelenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian bagi Hakim Angkatan VIII secara daring. Acara ini menjadi penanda kuat bagi konsistensi Mahkamah Agung dalam mereformasi budaya integritas di lingkungan peradilan, khususnya melalui pendekatan “Profiling Integritas”.
Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (Bawas) MA, Suradi menerangkan Profiling Integritas merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Ia menambahkan profiling ini untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan integritas hakim dan aparatur peradilan, yang hasilnya akan dikumpulkan sebagai data peta integritas pada Badan Pengawasan dan disajikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi. Klasifikasi hasil profiling integritas dilaksanakan dengan menguji antara unsur integritas, profesionalisme dan kesusilaan. Hal demikian telah sesuai dengan SK Kabawas No 74/BP/SK/XII/2022 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Mystery Shopper) dan SK Kabawas No 39/BP/SK.PW1/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan.
Baca Juga: Bawas MA Gencar Profiling Integritas Hakim, Apa Itu?
Lebih lanjut disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Bawas MA, menjadi potret profiling integritas agar para Hakim dan aparatur peradilan menghindarikan diri dari perilaku tercela hingga melawan hukum seperti diantaranya:
- Meminta uang kepada pihak beperkara baik secara langsung maupun melalui perantara.
- Membantu meringankan hukuman dengan meminta uang
- Menerima gratifikasi dari pihak beperkara atau mitra kerja pengadilan
- Membantu mengurus perkara pada saat Upaya hukum
- Memanipulasi pertanggungjawaban keuangan negara
- Membuat kebijakan pemungutan atau potongan uang panggilan juru sita dan/atau biaya sumpah
- Mengambil uang sisa panjar para pihak untuk kepentingan pribadi
- Menjadikan pihak beperkara sebagai selingkuhan
- Berselingkuh dan masuk ke tempat pub (dugem)
- Memiliki sikap sombong, temperamental dan arogan dalam persidangan dengan tujuan untuk menekan pihak agar mendekat untuk mengurus perkara.
- Pamer kemewahan (flexing) di sosial media.
- Tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan (LHKPN)
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Profiling ini bukan sekadar pengawasan biasa. Ia adalah bentuk pengumpulan data objektif terkait integritas, profesionalisme, dan kesusilaan hakim serta aparatur peradilan, yang disusun sebagai peta untuk kebijakan promosi, mutasi, dan pengembangan SDM ke depan.
Diakhir penyampaian, Inspektur Wilayah II Bawas MA dalam slidenya mengutip penyampaian Ketua MA, Prof. Sunarto dalam sambutan pada penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, yaitu “Integritas ibarat lentera yang cahanya dapat menerangi gulita. Agar lentera integritas tetap menyala, diperlukan komitmen bersama untuk saling menjaga”. (ikaw/wi/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI