Cari Berita

Berbuat Asusila Kepada 2 Korban, PN Tobelo Vonis Pelaku 16 Tahun Penjara

Humas PN Tobelo - Dandapala Contributor 2025-10-17 18:15:27
Dok. Ist.

Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara menjatuhkan pidana total 16 tahun penjara kepada Terdakwa inisial GT dalam tindak pidana kesusilaan yang diadili dalam 2 perkara berbeda. 

Dikutip dari Rilis PN Tobelo, Terdakwa diadili pada Perkara No. 67/Pid.Sus/2025/PN Tob dan perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tob.

Dalam Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Tob, Majelis menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban, inisial FU.

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

Dalam perkara ini, kasus berawal saat Terdakwa dan Korban berpacaran selama 2 tahun, pada masa pacaran itu Terdakwa menyetubuhi korban, hingga korban hamil. 

Pada saat Korban hamil, Terdakwa memaksa Korban untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan nanas muda dan memaksa meminum minuman yang dapat memicu keguguran. 

Atas perbuatan tersebut terdakwa divonis selama 13 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan korban dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 600 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Para Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal, pada saat pembacaan putusan di ruang sidang PN Tobelo, pada Jumat (17/10/2025).

Sementara itu dalam perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tob, kasus bermula saat Terdakwa kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban lain, inisial API. Awalnya Terdakwa dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diantar beganti pakaian, namun setibanya di rumah, Terdakwa kemudian memaksa Korban masuk ke dalam rumah dan terdakwa meraba payudara dan mencium Korban, memaksa membuka baju Korban. 

Beruntung Korban melawan dan dapat melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut terdakwa divonis bersalah melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Muhammad Andy Hakim saat pembacaan putusan.

Alhasil, PN Tobelo totalnya telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa 16 tahun penjara dari 2 perkara berbeda tersebut.

Meskipun Terdakwa divonis penjara cukup berat namun penjatuhan pidana ini bukan merupakan wujud balas dendam.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign

“Pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi semata-mata hanya pelajaran bagi Terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut Terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang dilakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesai melaksanakan pidananya tersebut Terdakwa dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Tobelo. 

Atas putusan tersebut, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. (andi ramdhan/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI