Cari Berita

Beri Kesaksian Palsu di Sidang Cerai, Pelaku Dipidana Pengawasan oleh PN Sampang

Humas PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-03-12 08:40:37
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur -  Pengadilan Negeri Sampang telah menjatuhkan pidana pengawasan  selama 1 (satu) tahun kepada Para Terdakwa di kasus keterangan palsu sidang perceraian di pengadilan agama. Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo dengan anggota Rokhi Maghfur dan Yola Eska Afrina Sihombing menilai perbuatan yang dilakukan oleh  Para Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim mempertimbangkan pemindanaan kepada Para Terdakwa jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam. Akan tetapi sebagai edukasi dan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana. Agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat.

“Pemidanaan ini juga bertujuan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial, dengan mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan dan penjatuhan pidana yang adil bagi Para Terdakwa. Serta dengan memperhatikan hal yang meringangkan Para Terdakwa belum pernah dihukum dan Para Terdakwa telah mengaku bersalah atas apa yang didakwaakan Penuntut Umum dan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,ujar Majelis Hakim dalam membacakan hal yang meringankan, dan terhadap Vonis tersebut Para Terdakwa menerima putusan tersebut.

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

Perkara ini bermula pada saat Saksi Nur Asizah mengajukan gugat cerai terhadap Saksi Rusli (suaminya) ke Pengadilan Agama Sampang hingga akhirnya Pengadilan Agama Sampang menjatuhkan putusan cerai tanggal 24 September 2024. Atas putusan tersebut Saksi Rusli  melaporkan keterangan palsu yang diberikan oleh Para Terdakwa saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Agama Sampang.

Dalam pertimbangannya, “Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun,” pungkas Majelis Hakim.

Dalam pidana pengawasan, wajib ditetapkan syarat umum, yakni terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Jika melanggar syarat tersebut, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara, yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara. Di samping itu, hakim dapat menerapkan syarat khusus. Menurut Pasal 76 ayat (3) KUHP, syarat khusus dapat berupa ganti kerugian dan/atau kewajiban untuk melakukan maupun tidak melakukan perbuatan tertentu.

Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang

Dalam putusannya, majelis hakim menentukan pidana penjara selama 10 bulan, dengan masa pengawasan 1 tahun. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, selama tidak melanggar syarat pengawasan. Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka Para Terdakwa tak akan dipenjara. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, Para Terdakwa harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan.

“Putusan  ini menjadi gambaran bagaimana KUHP baru diimplementasikan dalam praktik peradilan pidana,selain itu Pidana Pengawsan tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen pemidanaan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kemanusiaan, dan keadilan yang hidup ditengah masyarakat, Ucap Humas PN Sampang saat berita ini dirilis.(ees/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…