Cari Berita

Berjalan Dengan Harapan, Disambut Dengan Pelayanan

PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2026-08-19 15:10:38
Dok. Ist.

Sebuah kisah tentang perjuangan, ketulusan, dan pelayanan tanpa batas di HUT ke-81 Mahkamah Agung RI.

Banda Aceh. Pemohon Alamsyah, seorang pensiunan yang mengandalkan kaki untuk mendapatkan keadilan untuk akta kematian Istri tercinta nya. Beliau datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh untuk mendapatkan akta kematian Istrinya, namun Karena membutuhkan penetapan beliau diarahkan untuk ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia pun kembali berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sesampainya di PTSP Pengadilan Negeri Banda Aceh, berkas yang diperlukan sebagai persyaratan mendapatkan penetapan Akta kematian tidak lengkap. 

Dikarenakan kondisi Kesehatan yang menyebabkan Pemohon Alamsyah tidak bisa berbicara dan sulit berjalan, maka petugas PTSP Perdata berkoordinasi dengan hakim pengawas PTSP dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menemukan jalan keluar untuk permohonan ini.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Akhirnya, Petugas PTSP Perdata didampingi oleh petugas disabilitas dan petugas Posbakum mendatangi rumah Pemohon Alamsyah di Gampong Peuniti, Kec. Baiturahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi berkas yang kurang yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Setelah itu, Petugas Pengadilan Negeri Banda Aceh membantu memproses kelengkapan berkas.


Pemohon Alamsyah selanjutnya diarahkan ke Posbakum Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk pembuatan surat permohonan akta kematian. Setelah surat permohonan selesai dibuat, permohonan sudah bisa diajukan. Berhubung biaya prodeo telah habis, biaya materai dan panjar permohonan hasil dari swadaya Pegawai pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai wujud atas sujud syukur atas Hari Ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Setelah persyaratan lengkap dan permohonan diajukan, sidang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2026 dengan pelaksanaan sidang keliling di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh. Diharapkan setelah persidangan tersebut bapak Pemohon Alamsyah bisa memperoleh akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…