Sebuah kisah tentang perjuangan, ketulusan, dan pelayanan tanpa batas di HUT ke-81 Mahkamah Agung RI.
Banda Aceh. Pemohon Alamsyah, seorang pensiunan yang
mengandalkan kaki untuk mendapatkan keadilan untuk akta kematian Istri tercinta
nya. Beliau datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh
untuk mendapatkan akta kematian Istrinya, namun Karena membutuhkan penetapan
beliau diarahkan untuk ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia pun kembali berjalan
kaki menuju Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sesampainya di PTSP Pengadilan Negeri
Banda Aceh, berkas yang diperlukan sebagai persyaratan mendapatkan penetapan
Akta kematian tidak lengkap.
Dikarenakan kondisi Kesehatan yang
menyebabkan Pemohon Alamsyah tidak bisa berbicara dan sulit berjalan, maka
petugas PTSP Perdata berkoordinasi dengan hakim pengawas PTSP dan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menemukan jalan keluar untuk permohonan ini.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Akhirnya, Petugas PTSP Perdata didampingi oleh petugas disabilitas dan petugas Posbakum mendatangi rumah Pemohon Alamsyah di Gampong Peuniti, Kec. Baiturahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi berkas yang kurang yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Setelah itu, Petugas Pengadilan Negeri Banda Aceh membantu memproses kelengkapan berkas.

Pemohon Alamsyah selanjutnya diarahkan ke
Posbakum Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk pembuatan surat permohonan akta
kematian. Setelah surat permohonan selesai dibuat, permohonan sudah bisa
diajukan. Berhubung biaya prodeo telah habis, biaya materai dan panjar
permohonan hasil dari swadaya Pegawai pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai
wujud atas sujud syukur atas Hari Ulang tahun Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Setelah persyaratan lengkap dan permohonan
diajukan, sidang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2026 dengan pelaksanaan
sidang keliling di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh. Diharapkan
setelah persidangan tersebut bapak Pemohon Alamsyah bisa memperoleh akta
kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI