Tanah Grogot- Sidang perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot berlangsung haru. Perkara Nomor 189/Pid.Sus/2025/PN Tgt dengan Terdakwa Dandi berakhir dengan damai.
Hal itu sebagai penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2017 pada pertimbangan putusan Hakim, setelah keluarga korban dan keluarga terdakwa mencapai kesepakatan damai di persidangaan (4/11/2025).
Bahwa Terdakwa pada periode Februari hingga Mei 2025 di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diduga melakukan rangkaian tindakan yang memenuhi unsur tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur, yaitu Anak Korban, dengan membawanya ke berbagai tempat dan menyewa kamar kost untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap kesusilaan.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Tindakan tersebut berlangsung berulang kali hingga akhirnya terungkap ketika saksi menemukan terdakwa bersama korban pada dini hari di sebuah kamar kost. Berdasarkan akta kelahiran, korban masih berusia 14 tahun, dan laporan sosial serta Visum et Repertum menunjukkan adanya dampak fisik dan psikologis pada korban. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, kedua belah pihak keluarga membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Terdakwa meminta maaf kepada pihak keluarga anak korban dan terdapat kesepakatan terkait akan melangsungkan pernikahan setelah Terdakwa menjalani hukuman pidana yang diputuskan sesuai dengan putusan Majelis Hakim, dan bahkan meminta Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.
Majelis Hakim yang dipimpin Brillian Hadi Wahyu Pratama menilai perdamaian dilakukan secara tulus, kesepakatan telah dilaksanakan, dan keadaan telah dipulihkan. Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa. Perdamaian tersebut hanya menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan pidana, sesuai pedoman SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
“SEMA 1/2017 memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimal dalam kasus pelaku dewasa dan korban anak, dengan memperhatikan perdamaian serta aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan rasa keadilan,” ujar hakim pada putusannya.
Dalam perkara ini, Majelis menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut telah terpenuhi sehingga perdamaian akan dipertimbangkan. Majelis selanjutnya menegaskan bahwa putusan akan dijatuhkan seadil-adilnya sesuai tingkat kesalahan terdakwa. (zm/wi/anissa larasati)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI