Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar mengabulkan permohonan perwalian bagi dua anak yang diajukan Kejaksaan Negeri. “Mengabulkan permohonan dan menetapkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Harmoni sebagai wali,” ucap Hakim Taufik Noor Hayat.
Sidang digelar di Kantor Wali Kota Blitar pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. “Kami mendasarkan Pasal 360 KUH Perdata, memastikan negara hadir bagi perlindungan terbaik anak,” jelas Romulus Haholongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar.
Lebih lanjut, kedua anak selama ini berada dalam pengasuhan LKSA Harmoni. Kehadiran negara melalui permohonan perwalian agar kepentingan anak tidak terhambat oleh persoalan administrasi dengan adanya kepastian hukum dalam perwalian, tambahnya.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Kehadiran negara juga diwujudkan dalam bentuk kemudahan akses keadilan oleh pengadilan. “Gelaran sidang diluar gedung menjadi bentuk komitmen layanan,” kata Derman P. Nababan, Ketua PN Blitar.
Apresiasi atas sinergi menghadirkan negara dalam perlindungan anak mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba. “Salah satu perwujudan tanggung jawab bersama,” ucapnya ketika menyerahkan salinan penetapan pengadilan kepada Ketua LKSA Harmoni, Petrus Yonson Lily.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
“Dengan kepastiian hukum yang kami terima menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas kami selanjutnya,” jelas Petrus Yonson Lily.
Rangkaian kegiatan setelah persidangan ditutup dengan penyerahan bingkisan kepada anak-anak yang berada dalam asuhan LKSA Harmoni. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI