Maros - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dalam perkara ayah kandung yang melakukan percabulan terhadap anaknya secara berlanjut pada perkara nomor 132/Pid.Sus/2025/PN Mrs dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/1) di ruang sidang Cakra PN Maros.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Terdakwa S R melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban sebanyak enam kali dalam rentang waktu Mei 2024 hingga 22 September 2024, seluruhnya terjadi di rumah Terdakwa yang juga dihuni oleh Anak Korban di Kabupaten Maros.
Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara memegang dan meremas payudara Anak Korban yang merupakan anak kandung Terdakwa, memasukkan jari ke alat kelamin korban, hingga menyuruh Anak Korban yang masih berusia 12 (dua belas) tahun saat itu untuk memegang alat kelamin Terdakwa. Setiap kali korban menolak dan menangis, Terdakwa menahan tubuh korban menggunakan kakinya.
Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami luka robek pada alat kelaminnya sebagaimana Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban. Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, dalam keadaan sadar, dan didorong oleh nafsu birahi sehingga memenuhi unsur “melakukan percabulan dengan anak kandungnya sendiri secara berlanjut”.
Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Penuntut Umum mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, namun berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka Majelis menerapkan pasal pengacu pengganti yakni Pasal 418 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, yang mengatur percabulan terhadap anak kandung sebagai bentuk pemberatan.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi Anak Korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebaliknya keadaan dimana Terdakwa yang mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga sebagai keadaan yang meringankan Terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percabulan dengan anak kandungnya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” tegas Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rini Ariani Said didampingi A Aulia Rahman dan Sri Septiany Arista Yufeny sebagai hakim anggota. (SSAY)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI