Jeneponto, Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan ringan sebagaimana teregister dalam perkara Nomor 110/Pid.B/2025/PN Jnp yang digelar pada hari Selasa (16/12).
Perkara tersebut berawal dari perselisihan antar warga yang terjadi di Kampung Baraya 3, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Perkara bermula dari cekcok antar pendukung kepala desa yang berujung pada tindakan penganiayaan. Dalam peristiwa tersebut, Terdakwa menusuk Korban menggunakan besi kecil sehingga menyebabkan luka sepanjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Hardiyanti Sakti dengan Hakim Anggota Ardyansyah Jintang dan Olivia Putri Damayanti serta dibantu Panitera Pengganti Arfan. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menilai perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Majelis Hakim kemudian memfasilitasi pertemuan antara Terdakwa dan Korban. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, sementara Korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan. Para pihak selanjutnya mencapai kesepakatan perdamaian, termasuk kesediaan Terdakwa untuk membantu biaya pengobatan Korban.
Majelis Hakim mencermati bahwa Terdakwa dan Korban merupakan tetangga satu lingkungan.
“Terdakwa dan Korban merupakan warga yang tinggal bertetangga dan memiliki hubungan sosial yang erat, sehingga penyelesaian perkara melalui perdamaian dinilai lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu. Kesepakatan perdamaian tersebut juga dinyatakan dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.” sebagaimana bunyi rilis PN Jeneponto.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan restorative justice tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadikan pemulihan korban dan penyelesaian konflik sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Pendekatan ini dipandang sejalan dengan tujuan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan konflik berulang.
Melalui penyelesaian perkara ini, PN Jeneponto menunjukkan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum, dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab Terdakwa, serta ketertiban sosial di masyarakat. (zm/fac/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI