Cari Berita

Cemburu Buta Berujung 1 Tahun Penjara

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-09-30 09:05:11
PN Tanjung (dok.pn)

Tanjung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan putusan berdasarkan prinsip keadilan restoratif kepada FR. Bagaimana ceritanya?

Perkara penganiayaan Nomor 90/Pid.B/2025/PN Tjg itu diputus pada Selasa (23/9/2025). Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ziyad dengan anggota Nurul Hasanah dan Rizky Aulia Cahyadri. 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun” ucap Ketua Majelis Hakim Ziyad dalam putusannya. 

Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Pidana Seumur Hidup

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Kasus ini bermula ketika Terdakwa bersama temannya bernama H pergi ke rumah Korban. Pada saat di rumah Korban terjadi adu mulut antara H dengan Korban, kemudian Terdakwa langsung menusuk Korban menggunakan pisau dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha kiri korban. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa berteman dengan H dan korban memiliki masalah dengan H, yang mana H cemburu melihat kedekatan istrinya dengan korban.

Dalam persidangan Korban sudah memaafkan Terdakwa, dan sudah dibuat Surat Perjanjian Damai antara korban dengan Terdakwa. Selain itu, korban juga menerima ganti ganti rugi dari Sdr. H sejumlah Rp10 juta dengan cara mencicil dan sedikit lagi lunas.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim memperhatikan ada Surat Perjanjian Damai antara Terdakwa dengan korban yang ditandatangani oleh Terdakwa dan korban. Surat Perjanjian Damai itu pada pokoknya menyebutkan bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban dan sudah tidak ada masalah apapun antara kedua pihak, Surat Perjanjian Damai tersebut di persidangan diakui baik oleh Terdakwa maupun korban.

Baca Juga: Pertama di PN Takengon, Hukuman Mati Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Selain itu, Majelis Hakim juga melihat adanya penyesalan dari Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta Terdakwa dan korban juga telah saling memaafkan dihadapan Majelis Hakim di persidangan.

Lebih lanjut Majelis Hakim menerangkan dengan tercapainya perdamaian dan saling memaafkan antara Terdakwa dengan korban menunjukkan adanya bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa dan telah memulihkan hubungan antara Terdakwa dengan  korban maka telah memenuhi rasa keadilan baik bagi korban maupun Terdakwa, oleh karenanya terhadap tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum, Majelis berpendapat terlalu berat dan tidak sejalan dengan tujuan dari mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif yaitu untuk mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI