Lombok
Tengah, NTB – Berawal dari perselisihan hak mengenai penggarapan tanah
sawah, Terdakwa berani menyerang Korban yang merupakan neneknya sendiri di tengah
sawah hingga Korban mengalami luka-luka. Ironisnya, Terdakwa ini adalah cucu
dari Korban, yang dimana seharusnya memberikan perlindungan terhadap Korban
yang sudah renta, bukan justru melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Seiring
berjalannya waktu, ternyata permasalahan tersebut tidak mampu diselesaikan
melalui perdamaian di tingkat keluarga maupun desa, sehingga pihak Korban yang
merasa tidak terima atas perlakuan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada
Polres Lombok Tengah.
Pengadilan
Negeri Praya dalam hal ini menyidangkan perkara tersebut dan Majelis Hakim yang
mengadili melakukan pendeketan-pendekatan yang humanis agar terbuka ruang-ruang
kebaikan antara Terdakwa dan Korban, supaya tercapainya penyelesaian perkara
yang berkeadilan menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 204
KUHAP. Akan tetapi, ternyata Terdakwa dan Korban terdapat relasi kuasa yang
demikian erat sebagaimana Terdakwa adalah cucu dari Korban yang dimana setiap
bulannya Terdakwa memberikan bantuan kepada Korban untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, selain itu pihak Korban dalam hal ini belum bersedia memaafkan
perbuatan Terdakwa. Tak berhenti disitu, Majelis Hakim tetap mengupayakan
pemenuhan hak-hak Terdakwa dengan penerapan Pasal 205 KUHAP yang memberikan
ruang bagi Terdakwa untuk melakukan pengakuan bersalah atas dakwaan Penuntut
Umum di dalam persidangan.
Pada hari
Kamis tanggal 12 Maret 2026, Pengakuan Bersalah yang diajukan Terdakwa dicatat
dalam berita acara sidang dan Majelis Hakim berkeyakinan telah terpenuhinya
syarat Pasal 205 KUHAP, maka selanjutnya mengeluarkan Penetapan yang pada pokoknya
menerima pengakuan bersalah yang diajukan Terdakwa dengan mengalihkan acara
pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat berikut secara jabatannya
Hakim Anggota untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan tata cara
pemeriksaan singkat.
Baca Juga: Berdimensi Internasional, PN Praya Damaikan Sengketa di Mandalika Senilai USD 89Ribu
Penetapan
yang dikeluarkan ini juga disampaikan kepada pihak Penuntut Umum sebagaimana
Penuntut Umum memiliki kewajiban melaksanakan Penetapan Hakim dan beban
pembuktian dalam acara pemeriksaan apapun tetap berada dalam tangkewajiban
hukum Penuntut Umum.
Kemudian berdasarkan penetapan tersebut, Hakim Anggota dengan segera menyidangkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Praya secara nyata memberikan pemenuhan hak-hak Terdakwa di dalam persidangan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan atau menciderai hak asasi manusia. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI