Cari Berita

Cucu yang Aniaya Neneknya Sendiri, Akui Bersalah di Sidang PN Praya

Firman Sumantri ER. - Dandapala Contributor 2026-03-12 17:10:00
Dok. PN Praya

Lombok Tengah, NTB – Berawal dari perselisihan hak mengenai penggarapan tanah sawah, Terdakwa berani menyerang Korban yang merupakan neneknya sendiri di tengah sawah hingga Korban mengalami luka-luka. Ironisnya, Terdakwa ini adalah cucu dari Korban, yang dimana seharusnya memberikan perlindungan terhadap Korban yang sudah renta, bukan justru melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Seiring berjalannya waktu, ternyata permasalahan tersebut tidak mampu diselesaikan melalui perdamaian di tingkat keluarga maupun desa, sehingga pihak Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah.

Pengadilan Negeri Praya dalam hal ini menyidangkan perkara tersebut dan Majelis Hakim yang mengadili melakukan pendeketan-pendekatan yang humanis agar terbuka ruang-ruang kebaikan antara Terdakwa dan Korban, supaya tercapainya penyelesaian perkara yang berkeadilan menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 204 KUHAP. Akan tetapi, ternyata Terdakwa dan Korban terdapat relasi kuasa yang demikian erat sebagaimana Terdakwa adalah cucu dari Korban yang dimana setiap bulannya Terdakwa memberikan bantuan kepada Korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain itu pihak Korban dalam hal ini belum bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa. Tak berhenti disitu, Majelis Hakim tetap mengupayakan pemenuhan hak-hak Terdakwa dengan penerapan Pasal 205 KUHAP yang memberikan ruang bagi Terdakwa untuk melakukan pengakuan bersalah atas dakwaan Penuntut Umum di dalam persidangan.

Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Pengakuan Bersalah yang diajukan Terdakwa dicatat dalam berita acara sidang dan Majelis Hakim berkeyakinan telah terpenuhinya syarat Pasal 205 KUHAP, maka selanjutnya mengeluarkan Penetapan yang pada pokoknya menerima pengakuan bersalah yang diajukan Terdakwa dengan mengalihkan acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat berikut secara jabatannya Hakim Anggota untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan tata cara pemeriksaan singkat.

Baca Juga: Berdimensi Internasional, PN Praya Damaikan Sengketa di Mandalika Senilai USD 89Ribu

Penetapan yang dikeluarkan ini juga disampaikan kepada pihak Penuntut Umum sebagaimana Penuntut Umum memiliki kewajiban melaksanakan Penetapan Hakim dan beban pembuktian dalam acara pemeriksaan apapun tetap berada dalam tangkewajiban hukum Penuntut Umum.

Kemudian berdasarkan penetapan tersebut, Hakim Anggota dengan segera menyidangkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Praya secara nyata memberikan pemenuhan hak-hak Terdakwa di dalam persidangan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan atau menciderai hak asasi manusia. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…