Lombok Tengah, NTB – PN Praya melaksanakan sidang keliling perdana yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Praya bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (13/02). Sidang keliling perdana di tahun 2026 ini digelar sebagai tindak lanjut penertiban pedagang liar yang berjualan di jalan umum sehingga pihak Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah melakukan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) tersebut merupakan wujud komitmen nyata dari pihak pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penertiban pedagang yang sering berjualan di ruang-ruang maupun jalan umum yang membahayakan pengguna jalan. Pengadilan Negeri Praya dalam hal ini juga sebagai komitmen awal penegakan Peraturan Daerah (PERDA) menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan menerapkan acara pemeriksaan cepat berikut batasan-batasan baru yang dimuat dalam KUHAP.
Persidangan berjalan secara khidmat dan cepat sesuai dengan pengaturan yang termuat dalam KUHAP dan sangat menarik bahwa ternyata dalam sidang keliling juga dapat terwujud keadilan restoratif.
Baca Juga: Berdimensi Internasional, PN Praya Damaikan Sengketa di Mandalika Senilai USD 89Ribu
Pada pelaksanaan sidang keliling ini, Almas Syifa Norra sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk Ketua PN Praya untuk mengadili perkara yang teregister Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pya, 2/Pid.C/2026/PN Pya, 3/Pid.C/2026/PN Pya dan 4/Pid.C/2026/PN Pya menjatuhkan putusan Restorative Justice terhadap masing-masing perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana berupa pidana denda.
Dengan demikian, proses persidangan perkara pidana tidak hanya bisa dilakukan di ruang persidangan, melainkan juga bisa dilaksanakan di luar gedung pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan yang dijatuhkan tetap dapat dijatuhkan dengan prinsip keadilan restoratif. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI