Praya, Lombok Tengah – Sengketa kontraktual bernilai USD 89 ribu yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akhirnya berujung damai melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 112/Pdt.G/2025/PN Pya dan sempat menjadi sorotan karena nilai yang cukup besar dan kompleksitasnya yang berdimensi internasional.
Majelis hakim menunjuk Nesia Hapsari, Hakim PN Praya sebagai mediator sesuai amanat Perma Nomor 1/2016. Proses mediasi berlangsung sejak 7 hingga 28 Januari 2026. Berkat pendekatan profesional mediator dan keterbukaan para pihak, kesepakatan perdamaian tercapai dengan prinsip win-win solution. Pada Rabu (28/1/2026), para pihak resmi menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan mediator di ruang mediasi PN Praya.
Setelah dilakukan telaah, majelis hakim menilai seluruh klausul kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, maupun kesusilaan. Atas dasar itu, pada Rabu (4/2/2026), Majelis Hakim PN Praya mengucapkan Putusan Perdamaian dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Praya.
Baca Juga: Semarak HUT MA, PN Praya Gelar Donor Darah dan Periksa Mata Gratis
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa sekalipun sengketa kontraktual internasional bernilai besar dan memiliki tingkat kerumitan tinggi, penyelesaian damai tetap dapat diwujudkan.
Praktik yang ditunjukkan PN Praya menjadi bukti bahwa mediasi efektif dalam meredam potensi konflik bisnis di kawasan strategis seperti KEK Mandalika, yang kini semakin menjadi pusat investasi dan penanaman modal asing di Pulau Lombok. “Sekalipun sengketa kontraktual berdimensi internasional senilai USD 89ribu memiliki kompleksitas cukup tinggi, bukan berarti perdamaian tidak dapat tercipta,” terang Nesia. (zm/ldr/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI