Cari Berita

Wujudkan Peradilan Bersih, PN Praya Terapkan Pakta Integritas di Persidangan

Firman Sumantri - Dandapala Contributor 2026-03-04 15:00:56
Dok. Ist

Lombok Tengah, Praya – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pengadilan Negeri (PN) Praya secara resmi memberlakukan Pakta Integritas dalam setiap penanganan perkara di persidangan dan wajib ditandatangani oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara pada Rabu (3/3/26).

Pemberlakuan Pakta Integritas ini merupakan wujud komitmen bersama aparatur peradilan dan para pencari keadilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan yang objektif dan bebas dari praktik menyimpang.

Pakta Integritas tersebut memuat sejumlah klausul komitmen yang bersifat mengikat bagi Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan para pihak. Melalui kebijakan ini, setiap potensi perbuatan yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diharapkan dapat dicegah sejak dini melalui langkah-langkah preventif yang maksimal.

Baca Juga: Pakta Integritas Pengadilan Pajak, Benteng Moral atau Sekadar Ritual Kertas?

Adapun komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas meliputi kesepakatan bersama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung, serta visi PN Praya sebagai pengadilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan independensi. Seluruh pihak juga berkomitmen untuk tidak meminta maupun memberikan suap, gratifikasi, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan komunikasi yang mengarah pada praktik transaksional dalam proses persidangan.

Ketua PN Praya, Arief Karyadi, menegaskan bahwa pemberlakuan Pakta Integritas ini merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran integritas, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal lembaga peradilan. “Pemberlakuan Pakta Integritas dalam persidangan ini semata-mata untuk menghindari terjadinya pelanggaran integritas, baik yang berasal dari internal maupun eksternal pengadilan, serta sebagai upaya mencegah pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Arief Karyadi. Ia menambahkan bahwa perumusan Pakta Integritas tersebut lahir dari ruang diskusi bersama para hakim, tenaga teknis, serta unsur kesekretariatan PN Praya.

“Pakta integritas ini dirumuskan melalui diskusi bersama seluruh unsur aparatur pengadilan, sehingga diharapkan mampu membentuk dan memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” ujarnya. 

Baca Juga: Ikhtiar PN Praya Mempertahankan Predikat WBK dan Meraih WBBM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PN Praya menerapkan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik nir-integritas. Ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, PN Praya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses persidangan, serta memperkuat citra peradilan sebagai institusi yang bersih dan berwibawa. (anl/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…