Cari Berita

Curi Ponsel Terjatuh di Jalan, Ini Pertimbangan PN Ngawi Jatuhkan Pidana Pengawasan

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-03-06 08:05:16
Dok. PN Ngawi

Ngawi, Jawa Tengah - Tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan tembok penjara. Dalam beberapa keadaan, hukum justru menemukan maknanya ketika mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat retak.

Pendekatan inilah yang tampak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi pada perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang terdakwa kasus pencurian.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di jalan desa Kedungprahu. Pada pagi hari Kamis (21/8/2025), terdakwa Darwatiningsih tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah. 

Baca Juga: Mediasi Behasil! Sengketa Kredit Berakhir Akta Perdamaian di PN Ngawi

Saat melintas di jalan, ia melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara lain yang melintas di depannya. Benda itu adalah sebuah Handphone (HP) Infinix Note 40 milik korban Raditya Pangestu. Melihat HP tersebut tergeletak di jalan, terdakwa kemudian mengambilnya dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya.

Setelah sampai di rumah, HP tersebut sempat berdering berulang kali hingga akhirnya disimpan di bawah kasur.

Peristiwa tersebut kemudian terungkap ketika petugas dari Polsek Padas mendatangi rumah terdakwa. Dalam penangkapan dan penggeledahan, terdakwa mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berniat memberikan handphone tersebut kepada anaknya untuk membantu kebutuhan tugas sekolah. 

Meski demikian, Majelis Hakim tetap menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun bagi Majelis Hakim, perkara ini tidak semata dilihat dari terpenuhinya unsur delik. Berbagai aspek turut dipertimbangkan secara komprehensif, mulai dari tingkat kesalahan pelaku, motif perbuatan, hingga keadaan sosial ekonomi terdakwa.

Perbuatan tersebut dinilai terjadi secara spontan setelah terdakwa melihat barang milik orang lain terjatuh di jalan. Tidak ada perencanaan sebelumnya, tidak pula disertai kekerasan atau ancaman.

Majelis juga mempertimbangkan kondisi kehidupan terdakwa yang bekerja serabutan dan memiliki tanggungan keluarga. Salah satu anaknya yang masih berusia lima tahun diketahui menderita epilepsi dan membutuhkan perawatan medis secara berkelanjutan. Terdakwa juga belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.

Di sisi lain, korban telah memberikan pemaafan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dilakukan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan pada (27/1). HP tersebut juga belum dialihkan oleh Terdakwa sehingga dapat dikembalikan kepada korban. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang pemulihan sosial masih terbuka. Dalam konteks demikian, Majelis Hakim memandang bahwa tujuan pemidanaan tidak harus selalu dicapai melalui pidana penjara.

Putusan ini juga mencerminkan semangat keadilan restoratif serta tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan keseimbangan antara pembalasan, pembinaan, dan pemulihan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Syauqi bersama hakim anggota Sev Netral Harapan Halawa dan Firmansyah Taufik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa menjalani pidana pengawasan selama delapan bulan. Selama masa pengawasan tersebut, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana lagi.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan syarat khusus berupa kewajiban melapor satu kali setiap minggu kepada Penuntut Umum sebagai bentuk kontrol dan pembinaan.

Melalui putusan ini, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat. Pendekatan demikian mencerminkan wajah pemidanaan yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi perubahan.

Hakim Ketua, Muhammad Syauqi, dalam persidangan setelah perdamaian tercapai kembali menegaskan makna dari perdamaian.

“Perdamaian yang lahir dari kesadaran pelaku dan pemulihan korban lebih bermakna daripada pidana yang hanya menghukum tanpa menyembuhkan,” ujar Muhammad Syauqi.

Baca Juga: Mediasi di PN Ngawi Berbuah Manis, Kasus Kredit Rp1 Miliar Selesai Damai

Putusan ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana KUHP baru mulai diimplementasikan dalam praktik peradilan pidana.

Pidana pengawasan tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen pemidanaan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kemanusiaan, dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (aar/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…