Ngawi, Jawa Timur — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa ARP dalam perkara pembunuhan yang merenggut nyawa seorang pria berinisial AK. Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sev Netral H. Halawa sebagai Hakim Ketua, dengan Firman Parenda H. Sitorus dan Firmansyah Taurik masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam amar putusannya, selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa ARP untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp215 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa nilai restitusi tersebut merujuk pada perhitungan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah kerugian yang dialami oleh keluarga korban akibat peristiwa pidana yang terjadi.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Majelis hakim menguraikan bahwa komponen restitusi tersebut antara lain mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, hilangnya sosok pencari nafkah utama dalam keluarga, serta kebutuhan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Dalam perkara ini, korban diketahui meninggalkan seorang anak yang masih berusia sembilan tahun yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup ke depan. Selain itu, restitusi juga mencakup penggantian atas biaya perawatan medis yang sempat dikeluarkan.
Dalam pertimbangannya,
majelis hakim menegaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan terhadap
kerugian yang dialami oleh korban atau keluarganya akibat tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku. “Restitusi merupakan bentuk pemulihan terhadap kerugian
yang dialami oleh korban atau keluarganya akibat tindak pidana yang dilakukan
oleh pelaku, sehingga pemberian restitusi tidak hanya dimaksudkan sebagai
bentuk tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatannya, tetapi juga sebagai upaya pemulihan terhadap penderitaan korban,”
demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Saat dihubungi oleh Tim Dandapala, Hakim Ketua Sev Netral H. Halawa menyampaikan bahwa putusan restitusi tersebut merupakan bentuk pengakuan atas penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarganya.
“Restitusi yang diputuskan di persidangan adalah bentuk pengakuan bahwa penderitaan korban bukan sekadar cerita, tetapi hak yang harus dipulihkan,” ujarnya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peradilan tidak hanya berperan dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan yang adil bagi korban maupun keluarga yang terdampak oleh tindak pidana. (ayt/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI