Cari Berita

Curi Sawit Rp59 Ribu, Lansia 66 Tahun Diberi Pemaafan Hakim

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2026-04-29 12:55:06
Dok. PN Arga Makmur

Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan melalui penyelesaian perkara tindak pidana ringan Nomor 6/Pid.C/2026/PN Agm. 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap Terdakwa Fatlauwati binti Ali (Alm), seorang perempuan lanjut usia yang didakwa melakukan pencurian ringan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Cici Meliana Zaita dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan acara pemeriksaan cepat. 

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, ketika Terdakwa mengambil satu tandan buah kelapa sawit milik korban, Suarni binti Rusli (Alm), tanpa izin. Nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, yakni sebesar Rp59.400,00.

Dalam proses persidangan pula, Terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta memohon maaf kepada korban. Atas anjuran Hakim, para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian pun tercapai secara sukarela dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 27 April 2026.

”Perkara ini tidak hanya harus dilihat dari aspek perbuatan semata, tetapi juga dari kondisi sosial dan ekonomi Terdakwa. Diketahui, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, dengan tanggungan suami yang sakit serta tanpa penghasilan tetap. Perbuatannya dilakukan tanpa perencanaan dan didorong oleh kebutuhan hidup sehari-hari”, Tegas Hakim Cici Meliana Zaita.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta adanya perdamaian yang tulus, Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi Terdakwa, serta nilai keadilan dan kemanusiaan, Pengadilan menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim sehingga Terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

“Arah pembaruan hukum pidana di Indonesia kini juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi sarana untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, sekaligus menghindari dampak negatif dari pemidanaan yang tidak proporsional”, tambahnya Hakim tersebut.

Baca Juga: Usia Terdakwa 77 Tahun, Pengadilan Pinjamkan Alat Bantu Dengar demi Jamin Hak Lansia

Dalam amar putusan, selain memberikan pemaafan, Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan dimusnahkan, sedangkan hasil penjualan tandan sawit dikembalikan kepada korban. Terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).

Putusan ini menjadi cerminan nyata penerapan prinsip keadilan restoratif di lingkungan peradilan, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan penyelesaian yang berkeadilan serta berperikemanusiaan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…