Cari Berita

Curi Uang Nenek Kandung 50 Juta, PN Pare-Pare Sulsel Terapkan RJ

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-09-12 16:40:10
Dok. Ist.

Parepare, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan pidana bersyarat kepada “MA” alias A (21) warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Sidang PN Pare-Pare. Terdakwa dinyatakan telah tebukti mencuri uang milik nenek kandungnya sendiri sebesar Rp 50 juta. 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keluarga” sebagaimana Pasal 367 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada Terdakwa, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dalam masa percobaan satu tahun ia mengulangi tindak pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, didampingi Para Hakim Anggota Ardi Saputra dan Yuzak Eliezer Setiawan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (11/09/2025).

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 4–10 April 2025, Terdakwa mengambil kartu ATM BRI milik neneknya, lalu menarik tunai secara bertahap sampai dengan berjumlah Rp50,5 juta. Uang itu digunakan untuk membeli pakaian, menyewa motor, dan bermain judi online. Korban yang merupakan neneknya itu kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perjalanan kasusnya, di dalam proses persidangan kemudian Terdakwa dan Korban ini akhirnya bersepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim kemudian dalam putusannya, juga telah mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Mengingat, adanya perdamaian dan permintaan Korban agar Terdakwa dibebaskan. 

Dengan adanya putusan ini, maka Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, setelah menjalani hampir dua bulan masa penahanan selama proses penyidikan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI