Parepare. Setelah hampir 30 tahun dikuasai pihak yang tidak berhak, Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berhasil mengamankan aset negara berupa tanah seluas ±514 meter persegi di Jalan Beringin/Palang Merah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Fatimah Yusuf, Sekretaris PN Pare-Pare pada Rabu (6/8/2025).
Sejak pagi, tim gabungan yang terdiri
atas 106 personel Polres Parepare, 15 Satpol PP, 5 petugas kelurahan, 2 petugas
kecamatan, 5 petugas PDAM, dan 5 petugas PLN telah tiba di lokasi. Proses
pengamanan juga melibatkan 20 buruh bongkar yang memindahkan barang-barang seperti
pintu, kusen, dan seng ke truk pikap. Untuk memastikan keselamatan selama
proses berlangsung, petugas PLN dan PDAM memutus sambungan listrik dan air. Meski
sempat menimbulkan perlawanan dari keluarga ahli waris, situasi segera
terkendali berkat pengawalan aparat.
Sebelumnya, PN Pare-Pare hampir tiap
tahun mengupayakan mediasi dan upaya persuasif agar para pihak meninggalkan
tanah negara. Terakhir, para penghuni telah menerima dua kali somasi pada 16
Mei 2025 dan 13 Juni 2025, untuk memindahkan dan mengosongkan aset secara
sukarela. Namun, rumah tersebut masih berdiri setelah batas waktu berakhir,
sehingga PN Pare-Pare melanjutkan tindakan dalam bentuk pengamanan aset.
Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero
Kronologi Penguasaan Tanah
Permasalahan ini bermula pada tahun
1995, ketika dua orang pegawai PN Pare-Pare, yakni Andi Azis Palemai (eks
panitera/sekretaris) dan Andi Amiruddin Hodeng (eks panitera pengganti) menerbitkan
sertifikat hak milik, atas sebidang tanah yang beralamat di Jalan Beringin/Palang
Merah. Masalahnya, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan
untuk perumahan dinas hakim. Tak hanya menerbitkan sertifikat, keduanya juga
membangun rumah permanen di atas tanah negara.
Seiring berjalannya waktu, kedua pegawai tersebut pensiun dari PN Pare-Pare. Namun, rumah dan tanah di Jalan Beringin/Palang Merah tetap dikuasai oleh keluarga dan ahli waris. Padahal, hak atas tanahnya telah dimatikan oleh Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 1999. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kondisi ini sebagai temuan, karena terdapat aset negara yang berstatus idle.
Bukan Eksekusi Perdata
Sekretaris PN Pare-Pare menegaskan bahwa
kegiatan ini bukan eksekusi perkara perdata, melainkan prosedur pengamanan barang
milik negara yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Dalam pertimbangan putusan
Nomor 146/Pid/2000/PT.MKS. yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung
Nomor 779 K/Pid/2001, disebutkan bahwa tanah dikembalikan kepada negara,
sementara bangunan dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan tersebut juga menghukum Andi
Azis Palemai dan Andi Amiruddin Hodeng, masing-masing dengan pidana penjara
selama 10 bulan, disertai denda sejumlah Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan
masa percobaan selama 1 tahun. Dengan demikian, para ahli waris seharusnya
membongkar atau memindahkan bangunan tersebut agar, PN Pare-Pare dapat sepenuhnya
mengelola tanah negara.
Baca Juga: Tanpa Pungutan Biaya, PN Pare-Pare Lantik 7 Hakim Baru
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya
kami untuk mengambil aset negara yang telah dikuasai selama hampir 30 tahun. Pengamanan
yang bertahun-tahun sebelumnya selalu tertunda, akhirnya berhasil terlaksana, ”
ujar Fatimah di sela kegiatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI