Cari Berita

Puluhan Tahun Dikuasai Eks Pegawai, PN Pare-Pare Amankan Aset Negara

Romi Hardhika -Jubir PN Pare-Pare - Dandapala Contributor 2025-08-07 23:40:31
dok. ist.

Parepare. Setelah hampir 30 tahun dikuasai pihak yang tidak berhak, Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berhasil mengamankan aset negara berupa tanah seluas ±514 meter persegi di Jalan Beringin/Palang Merah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Fatimah Yusuf, Sekretaris PN Pare-Pare pada Rabu (6/8/2025).

Sejak pagi, tim gabungan yang terdiri atas 106 personel Polres Parepare, 15 Satpol PP, 5 petugas kelurahan, 2 petugas kecamatan, 5 petugas PDAM, dan 5 petugas PLN telah tiba di lokasi. Proses pengamanan juga melibatkan 20 buruh bongkar yang memindahkan barang-barang seperti pintu, kusen, dan seng ke truk pikap. Untuk memastikan keselamatan selama proses berlangsung, petugas PLN dan PDAM memutus sambungan listrik dan air. Meski sempat menimbulkan perlawanan dari keluarga ahli waris, situasi segera terkendali berkat pengawalan aparat.

Sebelumnya, PN Pare-Pare hampir tiap tahun mengupayakan mediasi dan upaya persuasif agar para pihak meninggalkan tanah negara. Terakhir, para penghuni telah menerima dua kali somasi pada 16 Mei 2025 dan 13 Juni 2025, untuk memindahkan dan mengosongkan aset secara sukarela. Namun, rumah tersebut masih berdiri setelah batas waktu berakhir, sehingga PN Pare-Pare melanjutkan tindakan dalam bentuk pengamanan aset.

Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

Kronologi Penguasaan Tanah

Permasalahan ini bermula pada tahun 1995, ketika dua orang pegawai PN Pare-Pare, yakni Andi Azis Palemai (eks panitera/sekretaris) dan Andi Amiruddin Hodeng (eks panitera pengganti) menerbitkan sertifikat hak milik, atas sebidang tanah yang beralamat di Jalan Beringin/Palang Merah. Masalahnya, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk perumahan dinas hakim. Tak hanya menerbitkan sertifikat, keduanya juga membangun rumah permanen di atas tanah negara.

Seiring berjalannya waktu, kedua pegawai tersebut pensiun dari PN Pare-Pare. Namun, rumah dan tanah di Jalan Beringin/Palang Merah tetap dikuasai oleh keluarga dan ahli waris. Padahal, hak atas tanahnya telah dimatikan oleh Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 1999. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kondisi ini sebagai temuan, karena terdapat aset negara yang berstatus idle.

Bukan Eksekusi Perdata

Sekretaris PN Pare-Pare menegaskan bahwa kegiatan ini bukan eksekusi perkara perdata, melainkan prosedur pengamanan barang milik negara yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Dalam pertimbangan putusan Nomor 146/Pid/2000/PT.MKS. yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 779 K/Pid/2001, disebutkan bahwa tanah dikembalikan kepada negara, sementara bangunan dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan tersebut juga menghukum Andi Azis Palemai dan Andi Amiruddin Hodeng, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, disertai denda sejumlah Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan demikian, para ahli waris seharusnya membongkar atau memindahkan bangunan tersebut agar, PN Pare-Pare dapat sepenuhnya mengelola tanah negara.

Baca Juga: Tanpa Pungutan Biaya, PN Pare-Pare Lantik 7 Hakim Baru

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya kami untuk mengambil aset negara yang telah dikuasai selama hampir 30 tahun. Pengamanan yang bertahun-tahun sebelumnya selalu tertunda, akhirnya berhasil terlaksana, ” ujar Fatimah di sela kegiatan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI