Cari Berita

Wujudkan Pelayanan Prima, PN dan Pemkot Pare-Pare Teken 8 Poin Kerja Sama

Romi Hardhika (PN Pare-Pare) - Dandapala Contributor 2025-06-18 15:30:20
Dok. PN Pare-Pare

ParepareDalam rangka menjalin sinergi peningkatan kualitas layanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menandatangani nota kesepakatan tentang penyelenggaraan pelayanan prima. Acara ini berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare, serta dihadiri langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dan Wali Kota Tasming Hamid.

Dalam sambutannya, Wali Kota berharap supaya poin-poin di kesepakatan ini mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Parepare. Terdapat delapan program kerja sama yang mencakup berbagai sektor pelayanan strategis. Salah satu inovasi utama adalah percepatan sidang permohonan One Day Service, khusus untuk perbaikan/pembetulan dokumen kependudukan dalam satu hari. Kolaborasi ini juga menghadirkan integrasi terpadu di gedung Mal Pelayanan Publik Parepare, sehingga memudahkan masyarakat mengakses berbagai keperluan di satu tempat.

Program penanggulangan bencana di lingkungan pengadilan menjadi fokus lain dari kerja sama, termasuk pelaksanaan simulasi dan sosialisasi rutin. Khusus bagi kelompok rentan, PN Pare-Pare dapat menyediakan layanan kesehatan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas maupun masyarakat luas. Peran fasilitas lembaga penyiaran publik lokal berupa TV Peduli dan Radio Peduli juga lebih dioptimalkan, untuk menyampaikan informasi maupun inovasi pengadilan”, ucap Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir kepada Tim DANDAPALA.

Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

Musyafir juga menyampaikan, kehadiran Pos Bantuan Hukum keliling yang menjangkau empat kecamatan di Parepare akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, terutama mengenai isu hukum di tingkat akar rumput. Tidak ketinggalan, pengembangan layanan perpustakaan melalui pembinaan pengelolaan dan peminjaman buku, turut menjadi bagian dari kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah kota.

Baca Juga: PN Pare-Pare Fasilitasi Saksi Ibu Hamil Penyadang Disabilitas

“Kerja sama dengan Pemkot Pare-Pare adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam mempercepat dan menyederhanakan prosedur pengadilan,” ujar Musyafir. Kesepakatan yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 ini berlaku selama lima tahun, serta akan ditinjau berkala setiap tahunnya. RH/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI