Parepare — Dalam rangka menjalin sinergi peningkatan
kualitas layanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare dan Pemerintah Kota
(Pemkot) Parepare menandatangani nota kesepakatan tentang penyelenggaraan
pelayanan prima. Acara ini berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare, serta
dihadiri langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dan Wali Kota Tasming
Hamid.
Dalam sambutannya, Wali Kota berharap supaya poin-poin di
kesepakatan ini mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Parepare. Terdapat
delapan program kerja sama yang mencakup berbagai sektor pelayanan strategis.
Salah satu inovasi utama adalah percepatan sidang permohonan One Day Service,
khusus untuk perbaikan/pembetulan dokumen kependudukan dalam satu hari. Kolaborasi
ini juga menghadirkan integrasi terpadu di gedung Mal Pelayanan Publik Parepare,
sehingga memudahkan masyarakat mengakses berbagai keperluan di satu tempat.
“Program
penanggulangan bencana di lingkungan pengadilan menjadi fokus lain dari kerja
sama, termasuk pelaksanaan simulasi dan sosialisasi rutin. Khusus bagi kelompok
rentan, PN Pare-Pare dapat menyediakan layanan kesehatan dan pendampingan bagi
penyandang disabilitas maupun masyarakat luas. Peran fasilitas lembaga
penyiaran publik lokal berupa TV Peduli dan Radio Peduli juga lebih dioptimalkan,
untuk menyampaikan informasi maupun inovasi pengadilan”, ucap Ketua PN
Pare-Pare Andi Musyafir
kepada Tim DANDAPALA.
Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero
Musyafir juga menyampaikan, kehadiran Pos Bantuan Hukum keliling yang menjangkau empat
kecamatan di Parepare akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, terutama
mengenai isu hukum di tingkat akar rumput. Tidak ketinggalan, pengembangan
layanan perpustakaan melalui pembinaan pengelolaan dan peminjaman buku, turut
menjadi bagian dari kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah kota.
Baca Juga: PN Pare-Pare Fasilitasi Saksi Ibu Hamil Penyadang Disabilitas
“Kerja sama dengan Pemkot Pare-Pare adalah bentuk pelayanan
kepada masyarakat, terutama dalam mempercepat dan menyederhanakan prosedur
pengadilan,” ujar Musyafir. Kesepakatan yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 ini
berlaku selama lima tahun, serta akan ditinjau berkala setiap tahunnya. RH/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI