Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan menuntaskan 2 eksekusi dalam sepekan. Pertama, eksekusi pengosongan perkara 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mgt dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dan kedua, eksekusi jaminan fidusia perkara 2/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Mgt dilakukan pada Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan Rilis Humas PN Magetan, eksekusi pengosongan diajukan oleh Pemenang Lelang NRW atas objek tanah dan bangunan yang dikuasai oleh termohon eksekusi HN, yang terletak di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan yang nilainya sekitar 280 juta rupiah.
“Eksekusi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pemenang lelang setelah sebelumnya pihak termohon tidak kunjung meninggalkan maupun mengosongkan rumah meski sudah mendapat tiga kali teguran dan panggilan,” ungkap Ully Kriswanto, Panitera PN Magetan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Terpantau eksekusi dilakukan oleh Jurusita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat dari aparat TNI dan Polri, dan disaksikan oleh camat dan pejabat setempat.
Meskipun ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi dimana istri dan dua anaknya bertahan di dalam rumah dengan mengunci diri di kamar.
Petugas kemudian berhasil menenangkan pihak keluarga dan melanjutkan proses eksekusi hingga selesai dengan penyerahan bangunan dan kunci rumah kepada pemohon eksekusi.
Sehari berselang PN Magetan kembali melaksanakan giat eksekusi terhadap 3 objek jaminan fidusia, pelaksanaan ini didasari adanya permohonan eksekusi dari PT BPR PAI dengan termohon ES dan GW, yang sebelumnya telah terjadi perjanjian kredit antara mereka dengan jaminan fidusia atas 2 objek mobil pick up dan 1 objek sepeda motor.
Namun perjanjian kredit tersebut berujung waprestasi.
Ketiga objek tersebut berada pada penguasan pihak ketiga, kemudian atas objek tersebut diletakkan sita eksekusi, yang selanjutnya dititipkan kepada pemohon eksekusi untuk disimpan dan dilelang.
“Ketiga objek tersebut kami letakkan sita eksekusi dan kami titipkan kepada pemohon eksekusi untuk disimpan dan selanjutnya dilelang untuk memenuhi kewajiban termohon eksekusi sebagai debitur, dan apabila nilai dari Lelang ketiga objek tersebut melebihi kewajibannya, maka akan dikembalikan kepada termohon eksekusi,” ujar Basuki, Juru Sita PN Magetan, saat membacakan berita acara eksekusi.
Eksekusi ketiga objek tersebut berlangsung dengan kondusif, ditandai dengan penyerahan secara sukarela kepada pemohon ekskusi melalui jurusita pengadilan.
"Pelaksanaan eksekusi dalam 2 hari ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas PN Magetan sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan penetapan eksekusi, melaksanakan, dan mengawasi jalannya proses tersebut,” pungkas Ketua PN Magetan Mayasari Oktavia, saat dikonfirmasi terpisah Jumat (10/10/2025). (zm/fac)
Baca Juga: Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI