Cari Berita

Damai Tercapai, Terdakwa Dipidana Pengawasan oleh PN Gunungsitoli

Humas PN Gunungsitoli - Dandapala Contributor 2026-09-02 14:35:02
Dok. Ist

Gunungsitoli, Sumut. Hukum yang adil adalah hukum yang memberikan solusi, Selasa (01/09/2026) Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli telah  memutuskan dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat atas nama Terdakwa MZ alias AM dengan nomor register perkara 94/Pid.B/2026/PN Gst.  Putusan tersebut dibacakan oleh Gabriel Lase, sebagai Hakim Ketua, Hengky Alexander Yao, dan Roberto Sianturi, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya sebagai Panitera Pengganti.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidair yaitu Primair melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH, Subsidair melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP, dan Lebih Subsidair melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tersebut terjadi pada hari Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di teras warung milik Terdakwa MZ yang beralamat di Dusun 1 Lasara, Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli yang mana Terdakwa membacok bagian leher kanan Korban YZ sebanyak 1 (satu) kali yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali membacok leher Korban YZ sebanyak 1 (satu) kali dan membacok punggung bagian atas sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban YZ, dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang bermata tajam, yang bergagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 56 (lima puluh enam) centimeter;

Baca Juga: Eksekusi Sukarela Berhasil Dilaksanakan di PN Gunung Sitoli Sumut

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim telah berupaya secara aktif untuk mengupayakan proses Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) karena ada salah satu tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini dapat diputus dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam proses MKR yang dilaksanakan, antara saksi korban YZ dengan Terdakwa MZ berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan sudah saling memaafkan sehingga dibuat surat pernyataan perdamaian tertanggal (18/08/2026) yang telah ditandatangani bersama Majelis Hakim dan diserahkan di persidangan;

Kerugian yang diderita oleh Saksi Korban pun telah dipulihkan oleh Terdakwa dengan memberikan biaya perobatan sebesar Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah) sebagaimana tertera pada surat kesepakatan perdamaian.

Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang terbukti adalah melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan menuntut agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Majelis Hakim dalam putusannya sependapat bahwa perbuatan Terdakwa yang terbukti telah melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair, namun Majelis Hakim dalam hal ini memilih menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang mana perdamaian dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan atau sebagai hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka, Kasus Dugaan Penghinaan Suku Nias Berlanjut

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (bw/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…