Gunungsitoli, Sumut. Hukum yang adil adalah hukum yang memberikan solusi, Selasa (01/09/2026) Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli telah memutuskan dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat atas nama Terdakwa MZ alias AM dengan nomor register perkara 94/Pid.B/2026/PN Gst. Putusan tersebut dibacakan oleh Gabriel Lase, sebagai Hakim Ketua, Hengky Alexander Yao, dan Roberto Sianturi, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya sebagai Panitera Pengganti.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidair yaitu Primair
melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH,
Subsidair melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP, dan Lebih Subsidair melanggar
Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tersebut terjadi pada
hari Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di teras warung milik
Terdakwa MZ yang beralamat di Dusun 1 Lasara, Desa Lasara Sowu, Kecamatan
Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli yang mana Terdakwa membacok bagian leher
kanan Korban YZ sebanyak 1 (satu) kali yang masih memiliki hubungan keluarga
dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali membacok leher Korban YZ sebanyak 1
(satu) kali dan membacok punggung bagian atas sebanyak 1 (satu) kali sehingga
Korban YZ, dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang
bermata tajam, yang bergagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 56
(lima puluh enam) centimeter;
Baca Juga: Eksekusi Sukarela Berhasil Dilaksanakan di PN Gunung Sitoli Sumut
Dalam proses
persidangan, Majelis Hakim telah berupaya secara aktif untuk mengupayakan
proses Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) karena ada salah satu tindak pidana
yang didakwakan kepada Terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun
penjara, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini dapat diputus dan
diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses MKR yang dilaksanakan, antara saksi
korban YZ dengan Terdakwa MZ berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan sudah
saling memaafkan sehingga dibuat surat pernyataan perdamaian tertanggal
(18/08/2026) yang telah ditandatangani bersama Majelis Hakim dan diserahkan di
persidangan;
Kerugian yang diderita
oleh Saksi Korban pun telah dipulihkan oleh Terdakwa dengan memberikan biaya
perobatan sebesar Rp13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah) sebagaimana tertera
pada surat kesepakatan perdamaian.
Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan
Terdakwa yang terbukti adalah melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan menuntut agar
Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya sependapat bahwa perbuatan Terdakwa yang
terbukti telah melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair, namun Majelis Hakim dalam hal ini
memilih menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan
Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang mana perdamaian dan kesediaan
Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai akibat tindak
pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan
untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan atau sebagai hal yang meringankan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka, Kasus Dugaan Penghinaan Suku Nias Berlanjut
“Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
bulan, Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat
umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana
pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan Memerintahkan Terdakwa dibebaskan
dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi salah satu
amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (bw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI