Gresik, Jawa Timur. Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas IA kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran hukum. Melalui program magang, mahasiswa dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan mendapatkan pembelajaran langsung mengenai Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kegiatan tersebut menghadirkan Hakim Ad Hoc PHI PN Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari penyelesaian melalui bipartit, mediasi, dan konsiliasi hingga proses pemeriksaan perkara di pengadilan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Keunikan pembelajaran di PN Gresik terletak pada keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dimilikinya. PHI PN Gresik merupakan satu-satunya PHI di Indonesia yang memiliki wilayah hukum hanya mencakup satu kabupaten, yakni Kabupaten Gresik. Berbeda dengan PHI di daerah lain yang umumnya melayani beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, kekhususan tersebut menjadikan PHI Gresik memiliki nilai akademik tersendiri sebagai laboratorium pembelajaran praktik peradilan hubungan industrial.
Baca Juga: Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court
Untuk memperkuat pemahaman mahasiswa, kegiatan dilanjutkan dengan praktik peradilan semu (moot court) di Ruang Sidang Utama Garuda PN Gresik. Dalam simulasi tersebut, para peserta bergantian memerankan majelis hakim, panitera pengganti, penggugat, tergugat, hingga kuasa hukum, sehingga dapat merasakan secara langsung tahapan pemeriksaan perkara hubungan industrial dari persidangan pertama sampai pembacaan putusan.

Dr. Abdi menilai metode pembelajaran berbasis praktik mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh dibandingkan pembelajaran teoritis semata.
"Mahasiswa tidak cukup hanya memahami norma hukum ketenagakerjaan. Mereka perlu melihat sekaligus mempraktikkan bagaimana sengketa hubungan industrial diperiksa dan diputus di pengadilan. Pengalaman seperti ini menjadi bekal penting ketika memasuki dunia profesi," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan PHI Gresik memberikan kesempatan belajar yang sulit ditemukan di daerah lain karena mahasiswa dapat mengamati sekaligus mempraktikkan hukum acara pada satu-satunya PHI di Indonesia yang memiliki yurisdiksi hanya satu kabupaten.
Sementara itu, Ketua PN Gresik Kelas IA, Achmad Rifai, menegaskan bahwa pengadilan modern tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membangun budaya akademik dan mendukung pengembangan ilmu hukum.
Baca Juga: Perkuat SDM Unggul, PN & PA Gresik Gandeng UNTAG Surabaya
"Kami ingin mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang autentik. Melalui pembelajaran dan praktik peradilan semu, mereka dapat memahami bagaimana nilai independensi, profesionalisme, integritas, dan pelayanan peradilan diwujudkan dalam praktik," katanya.
Menurutnya, kekhasan PHI PN Gresik merupakan potensi akademik yang patut dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi. Melalui perpaduan kuliah praktisi dan praktik peradilan semu, PN Gresik terus memperkuat perannya sebagai jembatan antara teori yang dipelajari di kampus dengan praktik nyata penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI